Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

4 Fakta Baru Bharada E, Saksi Kunci Kasus Brigadir J, Bukan Jago Tembak, Kini Keselamatan Terancam?

Ini 4 fakta sesungguhnya sosok Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang disebut jago nembak oleh polisi, nyatanya baru belajar nembak.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Tribunnews.com
4 fakta baru Bharada E yang menjadi saksi kunci kasus Brigadir J, ternyata bukan jago tembak seperti yang disampaikan polisi selama ini dan kini keselamatan terancam. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Berikut ini 4 fakta sesungguhnya sosok Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang disebut jago nembak oleh polisi, nyatanya baru belajar nembak pada Maret 2022. 

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Herdi Susianto menyatakan, Bharada E jago tembak dari Brimob saat awal kasus pembunuhan Brigadir J dikuak.

Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E merupakan salah satu saksi penting alias saksi kunci dalam kasus tersebut.

Bahkan, LPSK pun minta kepada Bareskrim untuk memisahkan Bharada E dengan tahanan lainnya dan mengingatkan agar tidak ada penyiksaan.

Adapun Bharada E mengajukan perlindungan kepada LPSK diduga karena menerima ancaman.

Lantas siapa Bharada E yang perannya seperti aktor utama dalam kasus mengerikan di rumah dinas eks Kadiv propam Polri, Irjen Ferdy Sambo?

1. Saksi penting

Menurut LPSK, Bharada E berpotensi menerima ancaman keamanan diri selama selama di tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Karena itu, perlu intervensi di dalam rutan dan Polri untuk meningkatkan perlindungan terhadap Bharada E. Terlebih Bharada E merupakan saksi penting.

Apalagi, hingga saat ini permohonan perlindungan Bharada E belum disetujui LPSK.

Sebelumnya, LPSK mengungkap Bharada E minta perlindungan karena mendapat ancaman.

"Karena Barada E ini adalah saksi yang memiliki keterangan penting. Kalau perlu tambahan, Bharada E jangan digabungkan dengan tahanan lainnya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Saat ini, proses assessment psikologis Bharada E yang menjadi syarat dikabulkannya permohonan perlindungan masih berjalan.

"Kan belum dilindungi LPSK jadi ada sebaiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E, kalau Bharada E ditahan pastikan pertama tidak ada penyiksaan," kata Edwin.

Tak hanya itu peningkatan perlindungan itu juga penting guna memastikan tidak ada insiden keributan di dalam rutan antar tahanan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved