Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

4 Fakta Baru Bharada E, Saksi Kunci Kasus Brigadir J, Bukan Jago Tembak, Kini Keselamatan Terancam?

Ini 4 fakta sesungguhnya sosok Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang disebut jago nembak oleh polisi, nyatanya baru belajar nembak.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Tribunnews.com
4 fakta baru Bharada E yang menjadi saksi kunci kasus Brigadir J, ternyata bukan jago tembak seperti yang disampaikan polisi selama ini dan kini keselamatan terancam. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Berikut ini 4 fakta sesungguhnya sosok Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang disebut jago nembak oleh polisi, nyatanya baru belajar nembak pada Maret 2022. 

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Herdi Susianto menyatakan, Bharada E jago tembak dari Brimob saat awal kasus pembunuhan Brigadir J dikuak.

Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E merupakan salah satu saksi penting alias saksi kunci dalam kasus tersebut.

Bahkan, LPSK pun minta kepada Bareskrim untuk memisahkan Bharada E dengan tahanan lainnya dan mengingatkan agar tidak ada penyiksaan.

Adapun Bharada E mengajukan perlindungan kepada LPSK diduga karena menerima ancaman.

Lantas siapa Bharada E yang perannya seperti aktor utama dalam kasus mengerikan di rumah dinas eks Kadiv propam Polri, Irjen Ferdy Sambo?

1. Saksi penting

Menurut LPSK, Bharada E berpotensi menerima ancaman keamanan diri selama selama di tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Karena itu, perlu intervensi di dalam rutan dan Polri untuk meningkatkan perlindungan terhadap Bharada E. Terlebih Bharada E merupakan saksi penting.

Apalagi, hingga saat ini permohonan perlindungan Bharada E belum disetujui LPSK.

Sebelumnya, LPSK mengungkap Bharada E minta perlindungan karena mendapat ancaman.

"Karena Barada E ini adalah saksi yang memiliki keterangan penting. Kalau perlu tambahan, Bharada E jangan digabungkan dengan tahanan lainnya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Saat ini, proses assessment psikologis Bharada E yang menjadi syarat dikabulkannya permohonan perlindungan masih berjalan.

"Kan belum dilindungi LPSK jadi ada sebaiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E, kalau Bharada E ditahan pastikan pertama tidak ada penyiksaan," kata Edwin.

Tak hanya itu peningkatan perlindungan itu juga penting guna memastikan tidak ada insiden keributan di dalam rutan antar tahanan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved