Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Pengacara Makin Yakin Brigadir J Dibunuh Berencana Usai Ferdy Sambo Diperiksa dan Barada E Tersangka
Setelah Irjen Ferdy Sambo diperiksa dan Barada E ditetapkan tersangka, pengacara keluarga makin yakin Brigadir J diduga dibunuh berencana.
SURYA.co.id - Setelah Irjen Ferdy Sambo diperiksa dan Barada E ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim, pengacara keluarga makin yakin Brigadir J diduga dibunuh berencana.
Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengalami kematian tragis di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di Jl Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.
Jasad Brigadir J pun diautopsi dua kali setelah pihak keluarga menemukan dugaan ada luka lain selain luka tembak.
Hal itu dilakukan atas permintaan pihak keluarga karena menemukan sejumlah kejanggalan atas kematian Brigaidir J.
Apalagi, banyak kejanggalan lainnya, misalnya circuit closed television (CCTV) di rumah Ferdy Sambo disebut rusak karena tersambar petir dan ada yang menyatakan rusak sejak lama.
Setelah diperiksa Bareskrim, jabatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri dicopot oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dengan adanya perkembangan pengungkapan kasus tersebut, tim pengacara keluarga Brigadir J, Eka Prasetya meyakini ada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dugaan kuat adanya pembunuhan berencana itu didapatkan Eka setelah menganalisis pasal yang dijeratkan kepada Bharada E sebagai pelaku
"Ada beberapa hal yang perlu diampaikan terkait penetapan tersangka, tetapi yang paling urgent adalah pasal yang dijatuhkan atau yang disangkakan kepada Bharada E adalah Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56," katanya dalam siaran langsung Metro TV dalam program Metro Hari Ini, Kamis (4/5/2022).
Lebih lanjut kata Eka, tewasnya Brigadir J tidak dilakukan oleh Bharada E seorang diri.
Menurutnya ada pihak yang merencanakan, mendukung dan memfasilitasi insiden tersebut.
"Artinya kejadian pembunuhan ini bukan dia sendiri yang melakukan karena ada pasal 55 di situ, bersama-sama. Dan dilanjutkan dengan adanya pasal 56 yang artinya ada yang memfasilitasi atau yang memberi bantuan ketika kejahatan itu dilakukan oleh Bharada E," jelasnya.
Kembali ia menegaskan, pembunuhan yang dilakukan kepada Brigadir J telah terencana berdasarkan bukti yang ada, termasuk bukti percakapan Brigadir J dengan kekasihnya.
Yakni berupa ancaman sebelum kejadian penembakan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Keyakinan kami tetap ini ada perencanaan, karena berdasarkan bukti percakapan bukti WhatsApp antara si J dengan kekasihnya itu ada semacam pengancaman sebelum kejadian ya."
"Makanya kami tetap meyakini ini pembunuhan berencana meskipun penyidik Polri dapat pasal 338 55 dan 56 tapi penyidikannya belum selesai, ini jadi kemungkinan-kemungkinan pasal juga bisa berubah sebenarnya," ucap Eka menambahkan.
Di sisi lain, Eka menyambut baik langkah penyidik Polri dalam penetapan tersangka berikut pasal yang menjerat tersangka.
"Tapi yngg jelas yng patut diapresiasi penyidik skrg sudah berarlih yang tadinya soal p[elecehan yang tadinya soal pengancaman sudah jadi pasal pe,buinuhan artinya itu memang tindak pidana dan tidak dilakukan sendiri oleh Bharada E
Janji Kapolri
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebutkan sudah sejak awal berjanji bahwa pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J akan diungkap secara terang benderang.
“Pak Kapolri dari awal sudah menyampaikan tidak akan menutup-nutupi kasus ini, beliau akan membuka sejelas-jelasnya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Ia menjelaskan, tim khusus (timsus) serta Inspektorat Khusus (Irsus) terkait penyidikan kasus Brigadir sedang berproses.
Nantinya, Dedi menegaskan, hasil pendalaman timsus akan disampaikan apabila sudah selesai bekerja.
“Tapi saya mohon kepada teman-teman untuk sabar dulu, karena semuanya berproses,” ujar Dedi.
Dalam kasus Brigadir J, Bareskrim juga menangani dua laporan polisi yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan dan pengancaman yang diduga dilakukan Brigadir J.
Sebab, menurut penjelasan awal polisi, penembakan Bharada E dilakukan karena Brigadir J melecehkan dan menodongkan pistol ke istri Ferdy Sambo, PC.
Terkait setiap laporan dari kasus itu, menurut Dedi semua hal terkait kasus Brigadir J akan dijelaskan apabila penanganan perkara sudah selesai agar komprehensif.
“Demikian juga proses penyidikan, dari LP dari Polda Metro yang dua masih berproses,” tuturnya.
Kapolri copot jabatan Ferdy Sambo
Sebelumnya, Kapolri telah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.
Sambo dimutasi jadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri berdasarkan TR bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022.
Telegram itu diteken pada 4 Agustus 2022.
Selain mencopot Ferdy Sambo, Kapolri juga memutasi sejumlah perwira serta sudah ada 25 personel Polri yang sedang diperiksa karena diduga bersikap tak professional saat menangani perkara Brigadir J.
Mereka terdiri dari tiga perwira tinggi jenderal bintang satu, lima personel Komisaris Besar, tiga AKBP, dua personel Komisaris Polisi, tujuh personel perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
“25 personel ini kita periksa terkait dengan ketikdakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan,” ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Mereka juga berasal dari satuan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Bareskrim, Polres Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Janji Tak Tutupi Kasus Brigadir J, Semua Pihak Diminta Sabar"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Diperiksa, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Keyakinan Kami Ada Perencanaan Pembunuhan