Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Pengacara Makin Yakin Brigadir J Dibunuh Berencana Usai Ferdy Sambo Diperiksa dan Barada E Tersangka
Setelah Irjen Ferdy Sambo diperiksa dan Barada E ditetapkan tersangka, pengacara keluarga makin yakin Brigadir J diduga dibunuh berencana.
SURYA.co.id - Setelah Irjen Ferdy Sambo diperiksa dan Barada E ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim, pengacara keluarga makin yakin Brigadir J diduga dibunuh berencana.
Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengalami kematian tragis di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di Jl Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.
Jasad Brigadir J pun diautopsi dua kali setelah pihak keluarga menemukan dugaan ada luka lain selain luka tembak.
Hal itu dilakukan atas permintaan pihak keluarga karena menemukan sejumlah kejanggalan atas kematian Brigaidir J.
Apalagi, banyak kejanggalan lainnya, misalnya circuit closed television (CCTV) di rumah Ferdy Sambo disebut rusak karena tersambar petir dan ada yang menyatakan rusak sejak lama.
Setelah diperiksa Bareskrim, jabatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri dicopot oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dengan adanya perkembangan pengungkapan kasus tersebut, tim pengacara keluarga Brigadir J, Eka Prasetya meyakini ada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dugaan kuat adanya pembunuhan berencana itu didapatkan Eka setelah menganalisis pasal yang dijeratkan kepada Bharada E sebagai pelaku
"Ada beberapa hal yang perlu diampaikan terkait penetapan tersangka, tetapi yang paling urgent adalah pasal yang dijatuhkan atau yang disangkakan kepada Bharada E adalah Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56," katanya dalam siaran langsung Metro TV dalam program Metro Hari Ini, Kamis (4/5/2022).
Lebih lanjut kata Eka, tewasnya Brigadir J tidak dilakukan oleh Bharada E seorang diri.
Menurutnya ada pihak yang merencanakan, mendukung dan memfasilitasi insiden tersebut.
"Artinya kejadian pembunuhan ini bukan dia sendiri yang melakukan karena ada pasal 55 di situ, bersama-sama. Dan dilanjutkan dengan adanya pasal 56 yang artinya ada yang memfasilitasi atau yang memberi bantuan ketika kejahatan itu dilakukan oleh Bharada E," jelasnya.
Kembali ia menegaskan, pembunuhan yang dilakukan kepada Brigadir J telah terencana berdasarkan bukti yang ada, termasuk bukti percakapan Brigadir J dengan kekasihnya.
Yakni berupa ancaman sebelum kejadian penembakan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Keyakinan kami tetap ini ada perencanaan, karena berdasarkan bukti percakapan bukti WhatsApp antara si J dengan kekasihnya itu ada semacam pengancaman sebelum kejadian ya."