Berita Malang Raya
Pemuda Asal Pujon Kota Batu Bawa Kabur Enam Mobil, Gadaikan Puluhan Juta untuk Lunasi Cicilan
Penangkapannya berkaitan dengan masuknya laporan penipuan dan penggelapan kendaraan dengan nilai aset hingga Rp 1 miliar.
Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BATU - Seorang warga Kecamatan Pujon bernama Gavin Zahra Ajiaram (23) ditangkap anggota Reserse Kriminal Polres Batu di Samarinda beberapa waktu lalu.
Penangkapan Gavin ini berkaitan dengan masuknya laporan penipuan dan penggelapan kendaraan dengan nilai aset hingga Rp 1 miliar.
Kapolres Batu, Ajun Komisaris Besar Oskar Syamsuddin menjelaskan, polisi mengamankan enam mobil yang merupakan barang bukti hasil kejahatan Gavin.
Enam mobil itu antara lain tiga mobil Sigra, dua buah Xenia dan sebuah Grandmax.
"Korbannya ada sembilan orang. Rentang kejadiannya sejak Januari hingga Maret 2022," ujar Oskar.
Pelaku awalnya mendatangi korban yang ia kenal untuk meminjam mobil.
Berbagai alasan dikemukakan oleh Gavin untuk memperdaya para korbannya.
Baca juga: Komisi III DPRD Dorong Pemkab Segera Perbaiki Jalan Penghubung Pasuruan-Sidoarjo
"Jadi alasan menyewanya untuk menjemput keluarga, lalu takziah dan juga kepentingan pribadi tersangka," imbuh Oskar.
Setelah berhasil dipinjamkan, mobil tersebut digadaikan kepada orang lain.
Nilai gadainya pun beragam, mulai Rp 20 juta hingga Rp 28 juta.
Modus yang dilakukan Gavin ini terbongkar ketika korban tidak dapat menghubungi Gavin kembali.
Gavin tidak bisa dihubungi pasca meminjam mobil.
Sedangkan para korban membutuhkan uang dari Gavin yang belum lunas menyewa.
"Mereka melaporkan ke Polres Batu, lalu kami telusuri hingga mengetahui keberadaannya ada di Samarinda, Kalimantan Timur," ujar Oskar.
Gavin pada akhirnya ditangkap di Samarinda. Kota itu menjadi tempat pelariannya.