Berita Tulungagung
Ketuanya Ditahan KPK, DPC PKB Tulungagung Koordinasi dengan DPW dan DPP untuk Cari Pengganti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Rabu (3/8/2022).
Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
Berita Tulungagung
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim, Rabu (3/8/2022).
Adib sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ketok palu pengesahan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung 2014-2018.
Adib selama ini juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Tulungagung.
DPC PKB Tulungagung mempertimbangkan untuk mempersiapkan bantuan hukum bagi Adib.
"Kami akan berusaha membuat tim hukum untuk mengawal proses hukum yang berjalan," terang Sekretaris Dewan Tanfidz DPC PKB Tulungagung, Nuruddin.
Terkait penahanan Adib, DPC PKB Tulungagung masih melakukan konsolidasi internal.
DPC juga masih berkoordinasi dengan PDW Jatim dan DPP PKB untuk mengisi jabatan ketua DPC Tulungagung, sehingga Adib secara resmi masih menjadi Ketua DPC Tulungagung.
"Masih menunggu hasil koordinasi dengan DPW dan DPP," sambung Nuruddin.
DPC PKB Tulungagung juga belum memikirkan langkah pergantian antar waktu (PAW).
Sebab PAW hanya bisa dilakukan jika perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Sesuai ketentuan, PAW hanya bisa dilakukan jika sudah inkracht," pungkas Nuruddin.
Penahanan Adib buntut dari pengembangan perkara suap ketok palu pengesahan APBD an APBD Perubahan 2014-2018 dengan terpidana mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
Ada tiga mantan ketua DPRD Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Adib Makarim, Agus Budiarto dan Imam Kambali.
Mereka diduga ikut menikmati uang suap untuk memperlancar pengesahan APBD dan APBD 2014-2018.
Namun Kambali dan Agus belum ditahan karena beralasan masih masih dan tidak menghadiri panggilan KPK.