Biodata Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang Akhirnya Ditahan di Kasus Brigadir J

Berikut profil dan biodata Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang ditahan di kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Tri Mulyono
Youtube Harian Surya
Berikut ini biodata Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang akhirnya ditahan dalam kasus kematian Brigadir J. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Berikut ini profil dan biodata Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang akhirnya ditahan dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022) malam.

Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelumnya telah memenuhi panggilan Komnas HAM pada Selasa (26/7/2022) dalam pemeriksaan kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Profil Bharada E

Nama lengkap Bharada E adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ia berpangkat Bharada atau golongan Tamtama dalam kepangkatan Polri.

Tamtama adalah pangkat paling rendah dalam kepolisian.

Bharada E diketahui merupakan asisten pribadi Ferdy Sambo.

Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Pol Budhi Herdi Susianto sebelumnya menjelaskan, Bharada E adalah penembak kelas satu di Resimen Pelopor.

Selain menjadi tim petembak kelas satu di Resimen Pelopor, Bharada E juga menjadi pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue).

"Bharada E ini sebagai pelatih 'vertical rescue' dan di Resimen Pelopor dia menjadi tim petembak kelas satu," kata Kombes Budhi di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Hal ini sesuai dengan profil Bharada E yang merupakan seorang pemanjat tebing.

Berdasarkan penelusuran di akun IG @r.lumiu, Bharada E banyak mengunggah aktivitas wall climbing atau panjat tebing.

Ia juga tergabung dalam kelompok pencinta alam Rasamala yang berpusat di Manado.

Usia Bharada E adalah 24 tahun.

Ia menempuh pendidikan polisi di Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur pada 2019.

Senjata yang dipakai Bharada E saat kejadian, yakni Glock 17 dengan lima peluru yang dimuntahkan.

Bharada E menembak sebanyak lima kali namun terdapat tujuh luka tembakan di tubuh Brigadir J.

Menurut keterangan polisi, ada dua peluru yang menembus sampai dua kali, yakni dari jari tembus dada dan di lengan kiri tembus mulut.

Dari bukti-bukti yang ada, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Bharada E akan ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” ujar Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

"Hari ini (pemeriksaan Bharada E), sejak tadi pagi diperiksa," ujarnya.

Diketahui, Brigadir J dikabarkan tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Penjelasan awal polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E .

Polisi menyampaikan bahwa baku tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, PC.

Selain itu, Brigadir J juga disebut mengancam PC dengan menodongkan pistol.

Namun, pihak keluarga Brigadir J merasa ada yang janggal soal penyebab kematian.

Sebab, pihak keluarga menemukan luka selain tembakan di jenazah Brigadir J.

Penetapan tersangka Bharada E pun berdasarkan laporan dari keluarga Brigadir J.

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Bharada E juga telah menjalani pemeriksaan di Komnas HAM.

Bharada E tiba di Komnas HAM sekitar pukul 13.25 menggunakan kemeja hitam dan dikawal polisi pada Selasa (26/7/2022).

Saat turun dari mobil, Bharada E langsung masuk ke Kantor Komnas HAM tanpa memberikan keterangan apapun.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan dari tujuh ajudan Sambo baru lima yang datang memenuhi panggilan mereka untuk diperiksa.

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan ajudan atau aide de camp (ADC) Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E menjelaskan soal menembak.

"Sepanjang yang tadi kami periksa, Bharada E menjelaskan banyak hal, salah satunya adalah soal menembak," kata Mohammad Choirul Anam.

Saat ditanyakan awak media apakah Bharada E mengakui atau tidak sebagai pelaku penembakan Brigadir J, Anam tidak memberikan jawaban tegas.

Menurut Anam, pertanyaan Komnas HAM bersifat terbuka dan mengharapkan penjelasan yang deskriptif dari para ajudan yang diperiksa oleh tim.

"Tadi makanya panjang sekali proses permintaan keterangan, karena jawabannya kami minta untuk deskriptif," ujar dia lagi.

Oleh karena itu, Komnas HAM belum bisa memberikan kesimpulan berdasarkan jawaban para ajudan yang telah diperiksa tersebut.

Akan tetapi, kata Anam, seluruh rangkaian dan kesimpulan akan disampaikan oleh Komnas HAM saat memberikan laporan akhir. (*)

>>Update berita terkini kasus Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo di Googlenews Surya.co.id

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Ditahan"

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved