Jenderal Bintang 3 Ragukan Bharada E Jago Tembak, Kuasa Hukum Malah Minta Diperlakukan Bak Pahlawan
Kabar Bharada E, terduga penembak Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat jago menembak disangsikan jenderal bintang tiga
SURYA.co.id | JAKARTA - Kabar Bharada E, terduga penembak Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat jago menembak disangsikan jenderal bintang tiga yang juga mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji.
Kabar Bharada E jago tembak itu diucapkan polisi saat awal kali membeberkan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Saat itu polisi mengungkap jika dalam baku tembak itu BHarada E tidak luka sedikit meski Brigadir J membombardir dia dengan tujuh tembakan.
Justru lima tembakan Bharada E mengenai tubuh Brigadir seluruhnya hingga membuat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu tewas.
Polisi menyebut Bharada E merupakan penembak nomor 1 di Resimen Pelopor Korps Brimob dan juga pelatih vertical rescue.
Baca juga: Barang Bukti Baju Brigadir J Saat Penembakan Hilang Misterius? Pakar Hukum: Bisa Jadi Petunjuk Kuat
Namun, informasi ini tak langsung dipercaya Komjen (purn) Susno Duadji.
Hal itu diungkapkannya ketika menjadi pembicara di acara Kontroversi Metro TV, Sabtu (30/7/2022).
Mulanya presenter mempertanyakan soal kelayakan Tamtama menggunakan sejata Glock-17.
Pasalnya saat menembak Brigadir J, Bharada E yang merupakan lulusan Tantama ini menggunakan senjata Glock - 17.
"Glock-17 digunakan oleh seorang Tamtama lazim atau tidak?" tanya pembawa acara dikutip TribunJakarta.com dari YouTube MetroTvNews, Senin (1/8/2022).
"Ya kalau mau dikatakan tidak lazim, ya tidak lazim, tapi kalau mau dikatakan lazim asal memegangnya itu resmi pakai surat. Dan dia memang sudah teruji untuk memegang itu," tutur mantan jenderal bintang tiga itu.
"Dikatakan di media dan di beberapa tempat, dia (Bharada E) memang layak karena jago tembak, ada sertifikat katanya," ujar Susno.
Tak cukup 'katanya', Susno Duadji menyebut kemampuan Bharada E perlu dibuktikan.
Susno Duadji kemudian mengusulkan cara untuk menguji hal tersebut.
"Tapi ini tidak cukup dengan katanya, dia harus diuji diberi senjata itu, kemudian dikasih peluru sejumlah yang dia tembakkan, diberi sasaran, menembak dalam kondisi yang dia juga menjadi sasaran tembak. Apakah bisa masuk semua, atau tidak, mendekati kondisi nyata,"
"Kalau memang masuk semua, dalam kondisi seperti itu, dia terancam, berarti dia memang jago tembak. Jadi soal lazim atau tidak, tergantung situasinya," tutur Susno Duadji.
Sebelumnya Susno juga menyebut Bharada E sakti.
Susno Duadji yang pernah menggegerkan publik karena perseteruannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyoroti momen saat Bharada E mendatangi Komnas HAM untuk diperiksa pada Selasa (26/7/2022).
Saat itu Bharada E dikawal ketat sejumlah anggota polisi.
"Saat bintang 3 saya gak sakti saya. Saya paling dikawal sersan, kadang tidak.
Yang ini, bharada pangkat paling bawah, yang ngawal waktu ke Komnas Ham bintara dan ada kolonel juga.
Bayangkan apa gak hebat Bharada ini. Sakti," kata Susno Duadji dikutip dari tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), TVOne, pada Jumat (29/7/2022).
Menurut Susno, Bharada E seharusnya sudah jadi tersangka penembakan Brigadir J.
Mantan Kabareskrim itu juga menyebut bisa jadi Bharada E merupakan eksekutor atas kematian Brigadir J.
"Orang yang ditembak kan mati. Kalau begitu (yang menembak) wajib dijadikan tersangka, harusnya Bharada E tersanka, begitu secara hukum," kata Susno Duadji, pada podcast di Channel Polisi oh Polisi, tayang pada 28 Juli 2022.
Dia menyebut, tersangka belum tentu bersalah.
Apakah Bharada E bersalah atau tidak, apakah hanya membela diri, ucap dia, bukan polisi yang menentukan.
"Tidak bisa dibebaskan langsung oleh polisi. Dia bisa dibebaskan hakim, melalui proses peradilan," terangnya.
Apalagi sudah ada laporan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat melalui kuasa hukum, tentang kasus dugaan pembunuhan berencana, Susno pun menyebut harusnya Bharada E sudah tersangka.
"Bharada E ini adalah pemegang peranan yang sangat penting," ungkapnya.
Peran yang dimaksud adalah, bisa jadi Bharada E penembak langsung, bisa jadi ada pelaku lain, bisa jadi juga Bharada E sebagai sosok yang membantu.
"Bisa jadi juga dia sebagai eksekutor. Jadi apapun itu, Bharada E ini tersangka," kata dia.
Dia menambahkan, tidak sedikit putusan pada tingkat pengadilan yang membebaskan seorang yang pernah ditetapkan tersangka.
Sebab, semua pembuktian seseorang bersalah atau tidak, ada di tangan majelis hakim.
Bila tidak bersalah, maka demi keadilan tentu harus dibebaskan.
Pada kondisi Bharada E yang hingga kini belum ditetapkan tersangka, Susno memberi kritikan soal peran polisi yang menurutnya janggal.
"Sekarang polisi jadi penyelidik, polisi jadi penyidik, polisi jadi hakim, nah ini gawat," ungkap dia.
"Jangan-jangan polisi nanti jadi tempat orang banding dan kasasi juga Hahaha," canda Susno.
Situasi saat pemeriksaan Bharada E oleh Komnas HAM tak lepas dari kajian pria berusia 68 tahun tersebut.
Pada saat diperiksa Komnas HAM, terlihat E dikawal oleh banyak polisi, dengan pangkat yang lebih tinggi darinya.
"Sesekalilah Bharada dikawal. Tampil beda. Bharada dikawal bintara dan ada perwira," ucap Susno.
Sebut Pahlawan

Di bagian lain, kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyebut seharusnya kliennya diperlakukan sebagai pahlawan.
Karena Bharada E telah menyelamatkan nyawa orang lain, yang tidak lain adalah istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat mendapatkan pelecehan seksual.
Atas praduga itu, Andreas siap mengawal kasus ini bahkan sampai ke pengadilan.
"Yang pasti kebenaran ini akan muncul pada akhirnya. Sampai pengadilan pun kita tak ada masalah untuk membuktikan itu semua, semua fakta sudah kami tampilkan kepada pihak yang berwenang."
"Dan kami sangat mengharapkan proses hukum ini cepat berlalu ya
"Karena ya sekarang klien kami ini udah kayak apa ya, sudah terhukum sebenarnya, padahal seperti yang saya bilang tadi, dia seharusnya diperlakukan sebagai pahlawan," kata Andreas dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (1/7/2022).
Bharada E, kata Andreas, memang menjadi orang yang selamat dalam insiden tembak-menembak ini.
"Dan tak ada yang lebih mulia dari menyelamatkan nyawa orang dan menyelamatkan nyawanya dia sendiri."
"Karena pilihannya saat cuman salah satu, ya katakan dalam proses tembak-menembak ini cuman satu yang bisa hidup, katakanlah seperti itu."
"(Tinggal) dia atau yang lainnya (Brigadir J), nah kebetulan (kasus) ini yang selamat dia (Bharada E), dan faktanya juga terjadi pelecehan seksual."
"Terus kita harus menyalahkan orang yang menyelamatkan ini, bukan itu keadilan yang ada atau yang diharapkan," jelas Andreas.
Andreas berharap, proses hukum ini segera selesai.
"Yang harus diterima adalah proses hukum ini segera selesai, bukan diyakini oleh orang-orang yang bicaranya salah," lanjut Andreas.
Andreas juga menyesalkan adanya beberapa statement soal proses autopsi ulang jenazah Brigadir J yang disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Padahal, kata Andreas, hasil autopsi tersebut belum dikeluarkan oleh dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap Brigadir J.
"Yang kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tak bertanggung jawab. Bukan ahli di bidangnya menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar. Itu sangat disayangkan," kata Andreas dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, kata Andreas, seharusnya semua pihak mengikuti proses hukum secara kooperatif.
Andreas menyayangkan jika ada beberapa pihak termasuk dari pihak almarhum Brigadir J yang memberikan statement tanpa didasari bukti yang nyata.
"Tim forensik yang ahli itu butuh 4-8 minggu. Tapi kita dengar statement dari penasihat hukumnya juga dari Yosua seakan-seakan sudah benar semua, itu kami sayangkan. Kami kooperatif dan tak ada ditutupi," kata Andreas.
Adapun salah satu pernyataan yang dimaksud adalah soal temuan ada luka tembakan dari hidung menembus kepala di tubuh Brigadir J.
Menurut Andreas pernyataan itu tidak selayaknya diutarakan oleh tim kuasa hukum Brigadir J, karena hasil autopsi ulang oleh tim dokter forensik belum diumumkan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Bharada E: Seharusnya Klien Kami Diperlakukan Bak Pahlawan karena Selamatkan Nyawa Orang
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id