UPDATE NASIB Bharada E Terduga Penembak Brigadir J: Pengajuan Perlindungan ke LPSK Belum Disetujui

Berikut update terbaru nasib Bharada E, terduga penembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
fotokita.grid.id
Bharada E terduga penembak Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo. Simak update terbaru nasibnya. 

SURYA.co.id - Berikut update terbaru nasib Bharada E, terduga penembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Hingga kini pengajuan perlindungan Bharada E kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) masih belum disetujui.

Pihak LPSK saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada Bharada E.

LPSK belum menyetujui permohonan itu karena harus menunggu hasil assesmen psikologi dan investigasi.

"Masih didalami oleh psikolog. Selain asesmen psikologis kita juga mendalami untuk investigasi juga.

Jadi hasilnya nanti dua itu, hasil asesmen psikologinya gimana dan hasil asesmen investigasi bagaimana," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'LPSK Masih Menimbang-nimbang Setujui Perlindungan ke Bharada E, Terduga Pelaku Pembunuhan Brigadir J'.

"Kalau investigasi itu untuk mendalami substansi perkara pidananya. Jadi kita coba melihat yang bersangkutan ini status hukumnya apa, dia saksi atau korban atau dia saksi korban," sambungnya.

Selanjutnya, petimbangan kedua soal signifikasi keterangan Bharada E dalam proses peradilan pidana.

Jika kesaksiannya tidak signifikan maka LPSK tidak akan memberikan perlindungan.

"Lalu ketiga apakah ada ancaman atau tidak kepada yang bersangkutan  dan keempat apakah permohonan itu diajukan dengan dasar itikad baik atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Bharada E  telah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (29/7/2022) lalu.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu yang menyatakan kalau pemeriksaan tersebut sudah berjalan saat itu. 

"Iya sudah jalani pemeriksaan di LPSK. Sejak tadi jam 2 siang," ucap Edwin saat dikonfirmasi wartawan.

Kedatangan Bharada E ke LPSK terkesan diam-diam.

Sebab sebelumnya, Edwin menyatakan kalau pihaknya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bharada E pekan depan.

Kendati demikian, belum diketahui secara pasti proses pemeriksaan hari ini untuk keperluan assessment psikologis atau bukan.

Sebab Edwin tidak menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan tersebut.

Dirinya hanya memastikan kalau saat ini pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah selesai.

"Sudah (selesai pemeriksaan) untuk hari ini," ucap Edwin.

Jenderal Bintang 3 Yakin Harusnya Bharada E Tersangka

Sementara itu, Purnawirawan Jenderal Polisi bintang 3, Susno Duadji, memberikan pernyataan menarik terkait Bharada E.

Seperti diketahui, Bharada E merupakan terduga penembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Susno, Bharada E seharusnya sudah jadi tersangka penembakan Brigadir J.

Mantan Kabareskrim itu juga menyebut bisa jadi Bharada E merupakan eksekutor atas kematian Brigadir J.

"Orang yang ditembak kan mati. Kalau begitu (yang menembak) wajib dijadikan tersangka, harusnya Bharada E tersanka, begitu secara hukum," kata Susno Duadji, pada podcast di Channel Polisi oh Polisi, tayang pada 28 Juli 2022.

Seperti dilansir dari Tribun Jambi dalam artikel 'Bahas Brigadir J, Kritik Pedas Susno Duadji: Harusnya Bharada E Sudah Tersangka'.

Dia menyebut, tersangka belum tentu bersalah.

Apakah Bharada E bersalah atau tidak, apakah hanya membela diri, ucap dia, bukan polisi yang menentukan.

"Tidak bisa dibebaskan langsung oleh polisi. Dia bisa dibebaskan hakim, melalui proses peradilan," terangnya.

Apalagi sudah ada laporan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat melalui kuasa hukum, tentang kasus dugaan pembunuhan berencana, Susno pun menyebut harusnya Bharada E sudah tersangka.

"Bharada E ini adalah pemegang peranan yang sangat penting," ungkapnya.

Peran yang dimaksud adalah, bisa jadi Bharada E penembak langsung, bisa jadi ada pelaku lain, bisa jadi juga Bharada E sebagai sosok yang membantu.

"Bisa jadi juga dia sebagai eksekutor. Jadi apapun itu, Bharada E ini tersangka," kata dia.

Dia menambahkan, tidak sedikit putusan pada tingkat pengadilan yang membebaskan seorang yang pernah ditetapkan tersangka.

Sebab, semua pembuktian seseorang bersalah atau tidak, ada di tangan majelis hakim.

Bila tidak bersalah, maka demi keadilan tentu harus dibebaskan.

Pada kondisi Bharada E yang hingga kini belum ditetapkan tersangka, Susno memberi kritikan soal peran polisi yang menurutnya janggal.

"Sekarang polisi jadi penyelidik, polisi jadi penyidik, polisi jadi hakim, nah ini gawat," ungkap dia.

"Jangan-jangan polisi nanti jadi tempat orang banding dan kasasi juga Hahaha," canda Susno.

Situasi saat pemeriksaan Bharada E oleh Komnas HAM tak lepas dari kajian pria berusia 68 tahun tersebut.

Pada saat diperiksa Komnas HAM, terlihat E dikawal oleh banyak polisi, dengan pangkat yang lebih tinggi darinya.

"Sesekalilah Bharada dikawal. Tampil beda. Bharada dikawal bintara dan ada perwira," ucap Susno.

Sebut Bharada E Sakti

Susno Duadji juga menyebut Bharada E sakti.

Bukan tanpa alasan jenderal bintang tiga Susno Duadji menyebut Bharada E sakti. 

Susno Duadji yang pernah menggegerkan publik karena perseteruannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyoroti momen saat Bharada E mendatangi Komnas HAM untuk diperiksa pada Selasa (26/7/2022). 

Saat itu Bharada E dikawal ketat sejumlah anggota polisi. 

"Saat bintang 3 saya gak sakti saya. Saya paling dikawal sersan, kadang tidak.Yang ini, bharada pangkat paling bawah, yang ngawal waktu ke Komnas Ham bintara dan ada kolonel juga.

Bayangkan apa gak hebat Bharada ini. Sakti," kata Susno Duadji dikutip dari tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), TVOne, pada Jumat (29/7/2022).

Kesaktian lain Bharada, disebutkan Susno saat terjadi tembak menembak dengan Brigadir J sesuai pernyataan polisi.  

"Saktinya lagi bharada ini, nembak 5 peluru kena. Dia ditembak 7 peluru gak ada yang kena," ujar Susno sambil tertawa.

Terlepas dari kesaktian Bharada E, Susno mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. 

Dan tim khusus ini pun telah menggali informasi mulai dari keberadaan CCTV, penggalian jenazah, otosi hingga pembuatan visum. 

Lalu, bagaimana jika hasil otopsi ulang berbeda dengan otopsi pertama?

Menurut Susno hal itu bisa saja terjadi, begitu juga sebaliknya. 

"Yang paling dipakai yang akuntabel,

Yang pikiran orang banyak jauh lebih baik dari pikiran pribadi.

Apalagi hasil otospi kedua, akan disepakati.

Kalau berbeda, yang gak masuk akal ya gak dipakai," tegasnya. 

Apakah hasil otopsi ini akan mengubah proses penyelidikan kasus ini? 

Susno memastikan jika otopsi kedua berbeda 180 derajat dengan otopsi pertama, jelas penyelidikan akan berubah 180 derajat. 

Perubahannya bisa jadi kasus ini bukan lagi tembak menembak seperti yang sudah dirilis polisi belum lama ini.

"Kalau dari luka berbeda, maka akan berubah. Apakah sekarang sudah berubah? saya tidak tahu," tegas Susno. 

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved