Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Barang Bukti Baju Brigadir J Saat Penembakan Hilang Misterius? Pakar Hukum: Bisa Jadi Petunjuk Kuat

Barang bukti baju Brigadir J saat penembakan hilang misterius? Menurut pakar hukum, barang bukti itu bisa dijadikan petunjuk kuat.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase TRIBUNJAMBI.COM/DANANG dan youtube kompastv
Makam Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J (kiri). Barang bukti baju Brigadir J saat penembakan hilang misterius? Pakar hukum: bisa jadi petunjuk kuat penyebab kematian Brigadir J. 

SURYA.co.id - Barang bukti baju Brigadir J saat penembakan hilang misterius? Menurut pakar hukum, barang bukti itu bisa dijadikan petunjuk kuat.

Selain bis amenjadi barnag bukti kuat, baju tersebut bisa menujukkan penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) setelah baku tembak dengan Barada E.

“Di mana lubangnya, di mana sobeknya. Apakah dia dibunuh dengan pistol atau senjata tajam, pakaian harus dijadikan untuk barang bukti.” kata Usman.

Hingga saat ini, pihak keluarga Brigadir J masih menunggu hasil penyelidikan polisi dan meminta polisi mengungkap kejadian itu secara transparan dan tidak ditutupi.

Pihak keluarga juga meminta polisi mengembalikan tiga unit handphone dan baju yang di pakai Brigadir J.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku hingga saat ini tak mengetahui keberadaan pakaian tersebut.

"Bajunya sampai sekarang kita tidak tahu dimana. Baju yang digunakan korban saat pembantaian itu," ujarnya.

Mulanya Kamaruddin menduga, saat penembakan terjadi Brigadir J tengah mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kepolisian.

"Saya duga, karena korban kerja kedinasan, tentu yang dipakai adalah PDH. Karena dia kan ajudan toh, mengawal, berarti kemungkina pakai baju PDH," kata Kamaruddin.

"Dimana bajunya?," tanya Kamaruddin.

Kamaruddin menilai sobekan dan noda darah yang ada di baju tersebut bisa menunjukkan apakah benar Brigadir J tewas hanya karena luka tembakan dari senjata Bharada E.

"Juga bekas darah dari kepala yang tertembak tembus ke hidung, serta luka tembak di tangan. Juga di kaki kiri ada resapan darah, semuanya tentulah robek pakaiannya," kata Kamaruddin.

Karenanya Kamaruddin mempertanya semua yang dikenakan Brigadir J saat kejadian, mulai baju dan celana sampai sepatu dan kaos kaki.

Sebab berdasar autopsi jenazah, dipastikan semua pakaian itu akan menyimpan dan meninggalkan jejak dari luka yang dialami Brigadir J.

Sebelumnya diwartakan, kasus kematian Brigadir J telah sampai pada prosesi autopsi ulang.

Brigadir J dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (8/7/2022), jenazahnya kemudian diautopsi ulang pada Rabu (27/7/2022).

Barada E terpaksa tembak

Sementara itu, Barada E mengaku kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditembak Brigadir J terlebih dahulu.

Barada E menyampaikannya kepada Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.

Barada E bercerita soal insiden baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, pada Jumat (8/7/2022).

Barada E mengaku sempat baku tembak dengan Brigadir J, seperti yang dikatakan pihak kepolisian dan Komnas HAM selama ini.

Bharada E juga mengatakan ia melepaskan tembakan lantaran Brigadir J menembaknya lebih dulu.

“Dia (mengaku) lakukan (penembakan) itu (karena) kan dia ditembak duluan oleh Yoshua (Brigadir J),” ungkap Hasto, Sabtu (30/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya Bharada E minta perlidnungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (29/7/2022).

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting mempertanyakan status Bharada E berstatus saksi, korban, saksi korban atau saksi pelaku.

Bharada E ini merupakan pihak yang membuat Brigadir J meninggal dunia dalam peristiwa baku tembak.

Menurut Jamin dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan, perlindungan terhadap saksi pelaku adalah pihak yang bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

"Dinyatakan statusnya dulu dia ini korban, saksi korban atau saksi, kalau di luar itu agak sulit LPSK menerimanya," ujar Jamin saat dihubungi di program Kompas Malam di KOMPAS TV, Sabtu (30/7/2022).

Pertimbangan selanjutnya adalah kepentingan keterangan dari pemohon.

Seandainya keterangan pemohon tidak penting untuk mengungkap sebuah kasus, maka kemungkinan tidak mendapat persetujuan perlindugan dari LPSK.

Pertimbangan lain yakni adanya sebuah ancaman, baik kepada pemohon, keluarga.

Kemudian hasil analisis dari tim medis atau psikolog tentang keadaan jiwa dari saksi atau korban.

"Pertanyaanya apakah Bharada E ini ada ancaman yang sangat membahayakan jiwanya, kalau dia tidak dilindungi tidak dimasukkan dalam rumah aman dia akan terancam jiwanya. Nah terancamnya dari siapa," ujar Jamin.

Lebih lanjut Jamin menilai bisa saja permohonan Bharada E ditolak oleh LPSK dengan mencermati syarat perlindungan sebagaimana tertuang Pasal 28 UU 13 Tahun 2014.

"Setelah asesmen menerima adminstrastif lalu ada rapat paripurna anggota LPSK untuk meenentukan apakah diterima atau ditolak. Kebanyakan juga pasti ditolak kalau tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 tadi," ujar Jamin.

Bharada E meminta perlindugan LPSK. Dirinya sudah datang untuk menjalani proses pemeriksaan psikologis terkait permohonan perlindungan yang diajukan.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Bharada E Ngaku Ditembak hingga Terpaksa Membunuh Brigadir Yosua

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Keberadaan Baju Brigadir J saat Penembakan Masih Misteri, Sobekan dan Noda Darah Bisa Jadi Petunjuk?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved