Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Barang Bukti Baju Brigadir J Saat Penembakan Hilang Misterius? Pakar Hukum: Bisa Jadi Petunjuk Kuat
Barang bukti baju Brigadir J saat penembakan hilang misterius? Menurut pakar hukum, barang bukti itu bisa dijadikan petunjuk kuat.
Sebelumnya diwartakan, kasus kematian Brigadir J telah sampai pada prosesi autopsi ulang.
Brigadir J dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (8/7/2022), jenazahnya kemudian diautopsi ulang pada Rabu (27/7/2022).
Barada E terpaksa tembak
Sementara itu, Barada E mengaku kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditembak Brigadir J terlebih dahulu.
Barada E menyampaikannya kepada Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.
Barada E bercerita soal insiden baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, pada Jumat (8/7/2022).
Barada E mengaku sempat baku tembak dengan Brigadir J, seperti yang dikatakan pihak kepolisian dan Komnas HAM selama ini.
Bharada E juga mengatakan ia melepaskan tembakan lantaran Brigadir J menembaknya lebih dulu.
“Dia (mengaku) lakukan (penembakan) itu (karena) kan dia ditembak duluan oleh Yoshua (Brigadir J),” ungkap Hasto, Sabtu (30/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya Bharada E minta perlidnungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (29/7/2022).
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting mempertanyakan status Bharada E berstatus saksi, korban, saksi korban atau saksi pelaku.
Bharada E ini merupakan pihak yang membuat Brigadir J meninggal dunia dalam peristiwa baku tembak.
Menurut Jamin dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan, perlindungan terhadap saksi pelaku adalah pihak yang bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.
"Dinyatakan statusnya dulu dia ini korban, saksi korban atau saksi, kalau di luar itu agak sulit LPSK menerimanya," ujar Jamin saat dihubungi di program Kompas Malam di KOMPAS TV, Sabtu (30/7/2022).
Pertimbangan selanjutnya adalah kepentingan keterangan dari pemohon.