Berita Gresik

Petani di Gresik Tuntut Keadilan, Tak Pernah Menjual Tambaknya Tetapi Sudah Diuruk untuk Lahan JIIPE

Dan diketahui bahwa lahan tambak milik Timan sudah dikuasai PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) di KEK JIIPE.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Sidang pemeriksaan setempat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik di KEK JIIPE untuk melihat tambak petani yang telah diuruk, padahal ahli waris belum menjual, Kamis (28/9/2022). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Sengketa lahan milik warga yang mendadak sudah beralih kepemilikan di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial and Port Estate (KEK JIIPE) Gresik, akhirnya diperiksa langsung oleh tim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (28/7/2022).

Sidang pemeriksaan di tempat itu dilakukan PN Gresik karena Timan selaku ahli waris tambak di Kecamatan Manyar tidak bisa menggarap lahannya selama puluhan tahun. Dan diketahui bahwa lahan tambak milik Timan sudah dikuasai PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) di KEK JIIPE.

Timan pun menggugat PT BKMS karena ia merasa tidak pernah menjual lahan tambaknya itu. Kuasa hukum ahli waris Timan, Musa Wibisono mengatakan, akibat penguasaan lahan tambak oleh PT BKMS, kliennya yang menjadi petani tambak tidak bisa memanfaatkan tambaknya.

Sebab, sejak tahun 2014 telah dikuasai orang lain dan dijual ke PT BKMS. "Masak, sejak tahun 2014 sampai sekarang 2022, ahli waris Timan mencari keadilan tidak ketemu kejelasannya. Sebab merasa belum menjual tambak tetapi faktanya sudah diuruk orang lain, sehingga ahli waris tidak bisa bertani," kata Musa.

Padahal, ahli waris Timan sudah berusaha datang ke Kantor BKMS, namun tidak menghasilkan penyelesaian. Bahkan lahan tambak seluas 7 hektare lebih telah diuruk sebagian dengan tanah.

"Akhirnya tadi pihak hakim PN Gresik melakukan pemeriksaan setempat di lokasi lahan sengketa. Semoga,petani ahli waris Timan bisa memiliki hak penggarapan tambak atau mendapat ganti untung yang sesuai, sebab lahannya sudah diuruk," tambah Musa.

Selama sidang pemeriksaan setempat, majelis hakim PN Gresik, Bagus Trenggono mengatakan, pihaknya memang melihat langsung lokasi tambak dan batas-batas tambak yang disengketakan.

"Kita pastikan, dalam pemeriksaan setempat ini para pihak dapat menjelaskan bukti-bukti dan batas sesuai dokumen yang dimiliki, sehingga dapat dipastikan haknya," kata Bagus.

Sementara kuaa hukum PT BKMS, Robby Putri dari Tim Hukum Sidabuge mengatakan, perusahaan tidak bisa memberikan keterangan lebih banyak, hanya sesuai dokumen yang dimiliki. "Dari batas-batas yang disebutkan (ahli waris Timan, red) ada yang berbeda dengan dokumen yang kita miliki. Sehingga itu akan disampaikan dalam persidangan," kata Robby. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved