Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Benarkah Sudah Ada Tersangka Pembunuh Brigadir J? Kuasa Hukum dan Polisi Beri Pernyataan Beda

Beredar kabar tentang tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. kuasa hukum dan polisi beri pernyataan beda.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
kolase Tribunnews
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak (kiri). Beredar kabar tentang tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kuasa hukum dan polisi beri pernyataan beda. 

SURYA.co.id - Beredar kabar tentang tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kuasa hukum dan polisi beri pernyataan beda.

Diketahui, kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo masih jadi sorotan publik karena adanya beberapa kejanggalan.

Kejanggalan-kejanggalan tersebut membuat publik berspekulasi bahwa ini adalah kasus dugaan pembunuhan.

Kasus ini semakin jadi perhatian setelah Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut sudah ada tersangka pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikannya di Jambi, Jumat (22/7/2022) kepada awak media di Jambi.

Namun pernyataannya dibantah oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi.

Brigjen Andi justru menyebut pihaknya belum menetapkan tersangka pada kasus dugaan pembunuhan pada Brigadir Yosua Hutabarat.

Soal pernyataan telah adanya tersangka yang diungkap kuasa hukum, Andi meminta media bertanya lagi kepada kuasa hukum Brigadir J.

"Tanyakan saja ke dia. Penyidik belum menetapkan siapapun tersangka," ungkap Andi, Sabtu (23/7/2022), dikutip dari Tribratanews.

Namun untuk kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir Yosua, diakui Mabes Polri sudah naik ke tahap penyidikan.

Andi mengatakan peningkatan status perkara itu setelah penyidik gelar perkara pada Jumat (22/7/2022).

Diberitakan sebelumnya, Kamaruddin menyebut sudah ada tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana itu.

"Sudah ada tersangka. Yang pertama yang sudah mengaku dulu.

Nanti dikembangkan kepada yang lainnya oleh penyidik," ungkapnya, Jumat.

Seperti dilansir dari Tribun Jambi dalam artikel 'Bantah Pernyataan Soal Tersangka Pembunuh Brigadir J, Dirtipidum: Penyidik Belum Tetapkan Tersangka'.

Tapi Kamaruddin enggan menyebutkan siapa pelaku yang mengaku sudah membunuh Brigadir J dan ditetapkan tersangka itu.

"Ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan ya," bebernya.

Hal itu Kamaruddin berdasarkan informasi dari penyidik. Tapi ia enggan membeberkannya demi kepentingan penyidikan.

"Siapapun bisa, karena ukurannya adalah perbuatannya," ungkap dia ditemui di Mapolda Jambi.

Baca juga: UPDATE Skenario Autopsi Ulang Brigadir J, RABU di RSUD, Ada Siaran Live, Bisa Nobar di Rumah Duka

Ancaman Pembunuhan

Ternyata, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah mendapat ancaman pembunuhan sejak Juni 2022 sebelum akhirnya tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kendati demikan, belum diketahui, apakah nyawa Brigadir J dihabisi di Magelang, Jawa Tengah atau di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Yang jelas, saat ini penyidik Bareskrim Polri sudah mengantongi sejumlah circuit closed television (CCTV) di sepanjang Magelang hingga tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas.

Perihal ancaman pembunuhan tersebut diungkapkan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media, Sabtu (23/7/2022).

Informasi ancaman pembunuhan tersebut didapatkan Kamaruddin berdasarkan pemeriksaan jejak elektronik, yang telah diamankan menjadi barang bukti nantinya.

"Ada rekaman elektronik, almarhum (Brigadir J) karena takut diancam mau dibunuh pada bulan Juni lalu, dia sampai menangis," kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengungkapkan, setelah mendapat ancaman itu, Brigadir J merasa dihantui terus menerus hingga menangis.

"Ancaman pembunuhan itu terus berlanjut hingga satu hari menjelang pembantaian," ungkap dia.

Terkait lokasi pembunuhan, Kamaruddin belum bisa memberitahukan tempat kejadian perkara pembunuhan.

"Itu tugas polisi yang memastikan apakah di rumah dinas atau di luar. Tapi salah satu yang sampaikan itu pengancaman di Magelang," ujarnya.

Prarekonstruksi

Sementara itu, Sabtu (23/7/2022), penyidik melakukan prarekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Prarekonstruksi berlangsung mulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Dalam prarekonstruksi tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, pihaknya hanya menghadirkan penyidik Polda Metro Jaya, anggota Inafis dan Tim Puslabfor.

Ia mengatakan prarekonstruksi dan rekonstruksi berbeda.

Menurutnya, dalam prarekonstruksi hanya dibutuhkan peran pengganti.

"Saksi yang bersangkutan (Irjen Ferdy Sambo, istri dan Barada E) akan dihadirkan saat rekonstruksi," ujarnya kepada awak media seperti dikutip dari tayangan Kompas TV.

Kapan penyidik akan melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas sang jenderal?

Tidak ada penjelasan dari pihak kepolisian, baik itu dari Brigjen Andi RIan maupun Kadiv Humas Bareskrim Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Pengamatan TribunJakarta.com, prarekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo berlangsung selama sekitar 3,5 jam.

Penyidik gabungan Polri memasuki TKP pukul 11.20 WIB dan diperkirakan selesai sekitar pukul 15.00.

Brigjen Andi tidak menjelaskan secara detail adegan-adegan yang diperagakan selama prarekonstruksi.

Ia hanya menyebutkan adegan yang diperagakan berkaitan dengan baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Semua adegan yang terkait dengan peristiwa tembak menembak," kata Andi di lokasi.

"Kita mencocokkan sesuai dengan apa yang dilaporkan saksi ya. Ini belum menghadikan saksi ya, ingat itu," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan rekannya sesama polisi, Bharada E, di rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved