Berita Sidoarjo
Pembunuh Ibu Satu Anak di Sidoarjo Tertangkap, Pelaku Suami Siri dan Kabur HIngga ke Yogyakarta
Teka-teki kematianibu satu anak yang tinggal di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo akhirnya terungkap.
Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Teka-teki kematian Suwarsih, ibu satu anak yang tinggal di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo akhirnya terungkap.
Perempuan yang bekerja di pabrik sepatu itu tewas di tangan suami sirinya.
Pembunuhan terjadi di tempat tinggal mereka 18 Juni lalu sekira pukul 19.00 WIB.
Usai menghabisi nyawa istri sirinya, pelaku kabur ke Yogyakarta.
“Tersangka YT, suami siri korban, tertangkap petugas saat berada di sebuah Masjid di Yogyakarta, dinihari tadi,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (23/7/2022).
Dalam pemeriksaan terungkap, peristiwa memilukan itu bermula dari cekcok mulut korban dan pelaku.
Dalam pertengkaran mereka, pelaku tega melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membantingnya ke lantai lalu mencekik leher korban.
“Dari hasil otopsi, diketahui benturan kepala ke lantai yang mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran nafas korban hingga mengakibatkan meninggal dununia,” lanjut Kapolres.
Baca juga: Tembakau Asal Kabupaten Jember Jadi Penopang Ekspor Jawa Timur
“Ditambah pelaku tega mencekik leher korban. Sehingga korban perempuan itu meninggal dunia di rumahnya,” tambahnya.
Melihat korban tergeletak bersimbah darah, pelaku lantas kabur.
Dia juga semoat mengambil handphone dan kartu ATM milik korban.
Dalam pelariannya, pelaku sempat berpindah-pindah kota untuk menghilangkan jejak.
Dia juga sempat menjual sepeda motornya, handphone milik korban dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawanya.
Sampai akhirnya, pelarian pria sadis itu terhenti di Yogyakarta.
Persembunyiannya terendus petugas, dan dia diringkus di sana.
Lalu digelandang ke Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA