BABAK BARU Kematian Brigadir J: Jenderal Andika Perkasa Siap Bantu Autopsi Ulang, Ini Reaksi Polri
Berikut Babak Baru Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa siap bantu autopsi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo akan segera memasuki babak baru.
Karena permohonan autopsi ulang Brigadir J yang diajukan pihak keluarga sudah disetujui.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, minta bantuan agar dokter forensik dari TNI AD, TNI AL, dan TNI AU dilibatkan.
Sebagai pemegang komando tertinggi tiga matra TNI, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun memberikan lampu hijau.
Andika mengatakan TNI akan menyiapkan rumah sakit, tim dokter senior, hingga peralatan medis terbaik yang dibutuhkan untuk autopsi ulang Brigadir J.
Sementara itu, pihak Polri mempersilakan keluarga Brigadir J untuk memilih tim forensik yang berpengalaman dalam ekshumasi atau autopsi ulang jenazah.
Berikut rangkuman fakta terbaru selengkapnya.
1. Panglima TNI siap bantu
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan TNI siap membantu autopsi ulang atau ekshumasi terhadap Brigadir J yang tewas di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Andika mengatakan TNI akan menyiapkan rumah sakit, tim dokter senior, hingga peralatan medis terbaik yang dibutuhkan untuk melakukan hal tersebut.
Ia juga menegaskan TNI memiliki rumah sakit-rumah sakit dan tim dokter yang mumpuni untuk melakukan proses tersebut.
"Jadi saya, TNI siap membantu dan kita pasti hadirkan dokter-dokter maupun semua perangkat medis yang diperlukan yang terbaik karena ini adalah misi kemanusiaan," kata Andika di Mako Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara pada Jumat (22/7/2022).
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Panglima TNI Tegaskan Siap Bantu Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J'.
Namun demikian, kata Andika, pihaknya sampai saat ini belum menerima secara resmi permintaan terkait hal tersebut baik dari keluarga Brigadir J maupun pihak Kepolisian.
Jika memang nantinya TNI akan dimintai bantuan terkait hal tersebut maka ia akan mengawasi secara langsung obyektifitas proses tersebut baik dari pemilihan rumah sakit maupun tim dokter yang akan dilibatkan untuk membantu.
Panglima TNI pun menegaskan akan memastikan proses tersebut tidak diintervensi oleh siapapun.
"Sehingga mereka bisa memberikan penilaian maupun misalnya sumbangsih dari segi keilmuan itu lebih maksimal dan yang lebih penting memang terkendali dalam arti tidak intervensi sedikit pun sehingga mereka bisa memberikan opini yang benar-benar obyektif," kata Andika.
2. KASAL Tunggu Persetujuan Panglima TNI
Keinginan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk autopsi ulang dibantu TNI disambut baik, salah satunya oleh KSAL Marsekal Yudo Margono.
Tim Foresnik RSAL siap dilibatkan dalam membantu Polri melakukan autopsi ulang Brigadir J.
Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak mengajukan ke Bareskrim Polri untuk melakukan autopsi ulang.
Menurut Kamaruddin, autopsi ulang perlu dilakukan karena pada autopsi sebelumnya, pihak dokter forensik Polri hanya menyatakan luka di tubuh Brigadir J karena luka tembak.
Kamaruddin mengungkapkan, berdasarkan foto yang memperlihatkan luka di tubuh sopir istri Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo itu, diduga juga terdapat luka karena senjata tajam.
Untuk autopsi ulang tersebut, Kamaruddin minta bantuan agar dokter forensik dari TNI AD, TNI AL, dan TNI AU dilibatkan.
Sementara ini, sambutan baik untuk membantu proses autopsi ulang datang dari TNI AL.
Restu KSAL untuk membantu Polri diungkapkan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/7/2022).
Menurut Julius, KSAL mempersilakan Polri menggandeng dokter forensik RSAL jika diperlukan.
Julius menyampaikan pesan KSAL kepada dokter forensik, jika nantinya Polri menggandeng RSAL, maka diharapkan para dokter forensik bekerja secara profesional.
“Mohon izin, atas perintah KSAL, KSAL sudah oke (mempersilakan Polri gandeng dokter forensik RSAL),” kata Julius kepada Kompas.com, Kamis (21/7/2022).
3. Reaksi Polri
Polri mempersilakan keluarga Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menghadirkan tim forensik yang berpengalaman dalam ekshumasi atau autopsi ulang jenazah.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut dengan dihadirkannya orang-orang yang berpengalaman akan semakin bagus untuk mengungkap hasil autopsi.
"Kemudian apabila dari pihak pengacara akan menghadirkan orang-orang ekspert yang mungkin ditunjuk dari beberapa RS (rumah sakit) itu dipersilakan dan itu semakin bagus ya," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Polri Persilakan Keluarga Brigadir J Pilih Tim Forensik untuk Autopsi Ulang'.
"Artinya proses ekshumasi yang akan dilakukan akan diawasi oleh berbagai pihak yang ekspert dan hasilnya tentu akan semakin lebih baik," sambungnya.
Meski begitu, Dedi belum menyebut kapan proses autopsi ulang itu akan dilakukan.
Dia hanya menegaskan prosesnya akan segera dilakukan di Jambi.
Di sisi lain, Dedi juga menyebut penyidik sudah berkoordinasi dengan penghimpunan forensik di Indonesia untuk membantu proses tersebut.
"Pihak eksternal berdasarkan komunikasi saya dengan penyidik maupun kedokteran forensik ya mereka sudah berkomunikasi dengan perhimpunan kedokteran forensik Indonesia," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta proses ekshumasi alias autopsi ulang tidak kembali dilakukan oleh dokter forensik dari Polri.
Kamaruddin meminta Kapolri membentuk tim khusus yang melibatkan kedokteran dari kedokteran forensik TNI hingga rumah sakit swasta.
"Kami memohon supaya Bapak Kapolri memerintahkan jajarannya khususnya penyidik yang menangani perkara ini membentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter dokter bukan lagi yang dahulu. Yaitu dari pertama RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, yang berikutnya dari RS salah satu swasta," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Hal ini karena adanya keraguan dari pihaknya soal hasil autopsi yang menunjukan tidak ada luka lain selain luka tembakan.
"Kenapa kami menolak autopsi yang lalu (dokter forensik Polri), karena autopsi yang lalu dikatakan matinya itu karena tembak menembak dan dari RS Polri tidak ada yang protes," jelasnya.
Namun, dari temuan pihaknya, Kamaruddin menerangkan aja sejumlah bukti baru yakni luka jeratan di leher sebelum ditembak.
Polri meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan permohonan ekshumasi terkait autopsi ulang. Permohonan itu bisa diajukan kepada Bareskrim Polri.
Diketahui, ekshumasi merupakan pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Satu diantaranya pembongkaran kuburan tersebut untuk autopsi ulang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa permohonan ekshumasi bisa diajukan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Prinsipnya penyidik Ditpidum mempersilahkan dari kuasa hukum keluarga untuk mengajukan ke penyidik," ujar Dedi kepada Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).
Dedi menjelaskan bahwa ekshumasi bisa dilakukan oleh dokter forensik yang memiliki kemampuan mumpuni.
Nantinya, proses ekshumasi dilakukan untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.
"Pelaksanaan akan dilaksanakan oleh dokter forensik expert untuk melakukan ekshumasi terhadap korban guna menguatan pembuktian secara ilmiah," pungkasnya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id