Berita Surabaya

Sidang Perdana Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang, Mas Bechi Didakwa Pasal Berlapis

Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani didakwa dengan pasal berlapis. Ancamannya pidana 12 tahun penjara.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Moch Subchi Azal Tsani saat persiapan sidang secara online dari Rutan Kelas I Surabaya, melalui layar monitor di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sekitar sejam lamanya sidang agenda dakwaan Moch Subchi Azal Tsani (Mas Bechi), terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022).

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati yang memimpin 10 orang JPU dalam sidang tersebut, tampak keluar dari pintu ruang sidang yang digelar tertutup sekitar pukul 10.30 WIB.

Di hadapan awak media, Mia Amiati menegaskan, MSAT atau terdakwa yang biasa disapa Mas Bechi itu didakwa dengan pasal berlapis.

Yakni, Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak di bawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP. Ancamannya pidana 12 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara.

"Sudah (barang bukti lengkap), berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik, kami melaksanakan pemberkasan itu semua sudah ada pada berkas perkara," kata Mia Amiati di depan Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/7/2022).

Di singgung mengenai jumlah korban atau pelapor dalam kasus tersebut. Mia Amiati menyebutkan, jumlah pelapor dalam kasus tersebut berjumlah satu orang.

"Jumlah korban hanya 1 korban," ungkapnya.

Kendati demikian, Mia Amiati tetap akan mengikuti jalannya proses sidang yang sudah mulai bergulir.

Pada Senin (25/7/2022) pekan depan, sidang akan dilanjutkan dalam agenda eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa.

"Kita akan lihat tahapannya," jelasnya.

Mengenai adanya desakan keinginan untuk melakukan sidang secara offline atau secara langsung menghadirkan pihak terdakwa, Mia Amiati mengungkapkan, keinginan tersebut disampaikan oleh pihak kuasa hukum terdakwa.

Namun, setahu dia, proses sidang lanjutan terdakwa pada pekan depan bakal berlangsung dalam format yang sama, yakni daring melalui siaran yang disediakan oleh Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.

"Ada dari penasehat terdakwa, yang minta penasehat hukum terdakwa. Harus diajukan secara tertulis sesuai majelis hakim. (Alasan) Beliau kurang bisa koordinasi dengan terdakwa, katanya, yang kami tangkap," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum MSAT, I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya menghendaki jalannya sidang secara offline.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved