Berita Surabaya
FAKTA Sidang Perdana Mas Bechi Anak Kiai Jombang: Kajati Pimpin 10 JPU, Kuasa Hukumnya Sosok Populer
Ini lah penampilan perdana M Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, anak kiai Jombang, terdakwa pencabulan saat menjalani sidang perdana di hari ini.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Ini lah penampilan perdana M Subchi Azal alias Mas Bechi, anak kiai Jombang, terdakwa pencabulan saat menjalani sidang perdana di hari ini, Senin (18/7/2022).
Mas Bechi menjalani sidang perdana perkara pencabulan secara online dari Rutan Medaeng, Surabaya.
Sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Mas Bechi berada di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang perdana Mas Bechi ini dipimpin hakim ketua Sutrisno, hakim anggota Titik Budi Winarti, dan hakim Khadwanto. Sedangkan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.
Pantauan surya.co.id, Mas Bechi yang terlihat mengenakan rompi tahanan warga orange dan sudah bersiap-siap di depan kamera sekitra pukul 09.00 WIB.
Baca juga: BREAKING NEWS Begini Suasana Pengamanan Sidang Perdana Dakwaan Mas Bechi di PN Surabaya
Sementara di PN Surabaya tampak sejumlah kuasa hukum MSAT sudah lebih dulu duduk di kursi persidangan di ruang sidang tersebut.
Kemudian, disusul oleh rombongan JPU sekitar 10 orang yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati.
Persidangan akhirnya digelar sekitar pukul 11.00 WIB.
Sidang pertama tersebut, beragendakan pembacaan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Namun, pelaksanaan sidang tersebut, diagendakan secara tertutup.
Sosok Kuasa Hukum yang Keberatan 2 Hal
Di persidangan ini terungkap jika salah satu kuasa hukum Mas Bechi adalah Gede Pasek Suardika.
Sosok Gede Pasek tidak asing di panggung politik tanah air.
Dia adalah mantan petinggi Partai Demokrat dan anggota DPR periode 2009-2014 dari fraksi Demokrat
Gede Pasek juga dikenal sebagai loyalis Anas Urbaningrum setelah keluar dari Partai Demokrat.
Seusai persidangan, Made Pasek Suardika keberatan dua hal dalam sidang perdana ini.
Pertama tentang persidangan yang digelar online tanpa pemberitahuan ke pihaknya.
"Kami berharap terdakwa saksi semua dihadirkan semua. Toh tertutup, kita berkerumun begini gak pa pa, kenapa mencari keadilan gak berani," kata Mase Pasek Suardika yang juga mantan jurnalis.
Setelah melalui perdebatan dengan jaksa penuntut umum, akhirnya majelis hakim menengahi agar masing-masing pihak mengajukan surat dengan argumentasinya.
Keberatan lain, lanjut Made Pasek, terkait berita acara pemeriksaan (BAP) yang hingga hari ini belum diterimanya.
"Ngapaian sulit hal-hal seperti itu. Itu kan hal-hal dasar dalam KUHAP
Jadi buka aja semuanya,
"Apakah peristiwa itu fakta, atau fiktif, itu kan teruji," katanya.
Made Pasek juga membocorkan sedikit dari dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan.
Menurutnya, perkara ini sumir karena di media ramai disebutkan bahwa ada belasan atau lima orang yang menjadi korban.
Namun, kenyataannya hanya ada satu korban yang usianya sudah lebih dari 20 tahun.
"Kita kaget juga apa yang diberitakan di media, dan dalam dakwaan beda sekali.
Ada 2 peristiwa satu orang.
Selama ini keluarga besar jarang untuk menjelaskan ke publik. Sehingga yang terjadi adalah peradilan opini.
KIta akan pelan-pelan menjelaskan apa yang terjadi," tegas Made Pasek.
Dijaga 405 Polisi

Di bagian lain, sekitar 405 orang anggota kepolisian dari jajaran Polrestabes Surabaya tampak bersiaga mengamankan sidang perdana di PN Surabaya.
Pantauan TribunJatim.com di lokasi, anggota kepolisian yang berjaga di bagi dua bagian.
Ada yang berjaga di area halaman utama Kantor PN Surabaya.
Dan, ada juga yang tampak berjaga di depan pagar utama kantor. Bahkan sebuah truk water canon dari Satsabhara Polrestabes Surabaya juga telah diparkir di depan Kantor PN Surabaya.
Namun sejauh mata memandang, belum terpantau adanya potensi kedatangan massa dari pendukung MSAT.
Arus lalu lintas di depan Kantor PN Surabaya berjalan normal ramai lancar.
Tidak terpantau adanya upaya rekayasa lalu lintas yang biasa diterapkan selama melakukan pengamanan sidang dengan potensi kerawanan tertentu.
"Kita melakukan antisipasi pengamanan 405 personil, dari BKO atau Ditsamapta Polda Jatim. Kita bagi ring 1, 2, dan 3," ujar Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri pada awak media di lokasi, Senin (18/7/2022).
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, pihaknya tetap akan menyiagakan pasukan selama proses persidangan terhadap putra kiai Jombang, MSAT atau Mas Bechi (41) tersangka kasus pencabulan santriwati, di Kantor PN Surabaya.
"Polisi akan mem-backup pelaksanaan sidang pengamanan maupun sampai nanti proses pelaksanaan sidang selesai. Kami berkoordinasi dengan JPU dan juga permohonan dan permintaan dari pengadilan," katanya, di Mapolda Jatim, Senin (11/7/2022) kemarin.
Namun, Irjen Pol Nico meyakini, pihak keluarga MSAT tetap kooperatif dan menghormati jalannya proses peradilan yang harus dilalui oleh anaknya.
Bahkan, jikalau segala bentuk alasan penolakan MSAT atas jalan proses hukum sejak dua tahun lalu itu, karena menganggap dirinya tidak bersalah, dalam kasus tersebut.
Ia menambahkan, pihak MSAT dapat memanfaatkan fasilitas peradilan yang sedang bergulir untuk melakukan pembuktian dan pembelian.
"Tapi kami yakin saudara MSAT patuh pada hukum, ayo kita ikuti proses penegakkan hukum, karena ybs mempunyai peluang dan kesempatan bahkan juga dilindungi UU untuk mengajukan pembelaan diri, jadi silahkan diambil kesempatan ini," terangnya.
Adanya upaya paksa penangkapan terhadap MSAT yang pekan lalu sempat menyita perhatian publik, Jatim maupun Indonesia.
Irjen Pol Nico mengimbau kepada masyarakat tetap mendukung jalannya proses penegakkan hukum dan peradilan yang terdapat di negara Indonesia.
"Siapapun di Jatim, mungkin di Indonesia, kita harus mendukung proses jalannya penegakkan hukum, jadi siapapun jangan melakukan kegiatan kegiatan yang mengganggu jalannya hal ini," jelas Nico
"Tapi kami yakin dan percaya, setelah melalui komunikasi yang baik, tentunya sudah disadari dan sudah dimengerti, bahkan juga oleh orangtuanya sekalian," pungkasnya.
Sekadar diketahui, perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT atau Mas Bechi, putra kiai kondang di Ploso, Jombang, terkesan timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019, atau jauh sebelum adanya Pandemi Covid-19
Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022).
Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.
Hanya saja, sampai saat ini tersangka tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani tahapan penyidikan. Apalagi menyerahkan, diri.
Sebenarnya, temuan dugaan kekerasan seksual dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jateng, ke SPKT Mapolres Jombang, pada Selasa (29/10/2019).
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Hasil gelar perkara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.
Kemudian, pada Rabu (15/1/2020), Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan.
Penyidik saat itu, bahkan gagal menemui MSAT saat akan melakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya, di komplek ponpes, Jalan Raya Ploso, Jombang.
Lama tak kunjung ada hasil penyidikan yang signifikan. kasus seperti tenggelam begitu saja, kurun waktu dua tahun.
Namun, kasus tersebut, tiba-tiba menyita perhatian, tatkala MSAT mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta kepastian status kasus hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejati Jatim.
Dengan dalih, sebagaimana yang disampaikan Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, bahwa berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT. Alasannya, karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jombang pada Kamis (6/1/2022), dengan pihak termohon sama, yakni Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, dan Kajari Jombang. Namun, hasilnya tetap, yakni ditolak.
Ditolaknya gugatan praperadilan MSAT sebanyak dua kali. Menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut, harus dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan DPO atas profil identitas MSAT, pada Kamis (13/1/2022).
Tak pelak, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dan hasilnya berbuah penolakan, seperti video viral pada Jumat (14/1/2022).
Kemudian, berlanjut pada pengejaran mobil MSAT yang kabur dalam penyergapan, pada Minggu (3/7/2022). Hingga Kamis (7/7/2022), Polda Jatim mengerahkan banyak pasukan melakukan penjemputan paksa, dan berhasil.
Itu pun, setelah melewati serangkaian proses penangkapan yang dramatis. Kamis (7/7/2022), lebih dari 15 jam, sekitar 600 orang personel gabungan kepolisian mengepung area komplek Ponpes Shiddiqiyyah, Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang guna mencari keberadaan MSAT DPO tersangka kasus pencabulan santriwati.
Setelah melalui proses panjang, polisi akhirnya berhasil jemput paksa tersangka MSAT alias Bechi kurang lebih sekitar pukul 23.30 WIB.
Tersangka MSAT menyerahkan diri dengan pengawalan ketat dibawa ke Mapolda Jatim.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan upaya jemput paksa yang dilakukan Polisi sejak pukul 08.00 tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orangtua MSAT.
"Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan (Tersangka MSAT) menyerahkan diri kepada kami untuk ditahap dua kan," jelas Irjen Pol Nico, di depan gerbang ponpes, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022) malam.
Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id