Berita Gresik
Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Ditahan atas Kasus Penistaan Agama Pernikahan Manusia dengan Domba
Anggota DPRD Gresik dari Fraksi NasDem, Nur Hudi Didin Arianto, ditahan atas kasus penistaan agama pada peristiwa pernikahan manusia dengan domba
Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
Berita Gresik
SURYA.co.id | GRESIK - Nur Hudi Didin Arianto akhirnya memenuhi panggilan Satreskrim Polres Gresik.
Politisi Partai NasDem itu langsung ditahan di Mapolres Gresik.
Nur Hudi merupakan satu dari empat tersangka penistaan agama pernikahan manusia dengan domba pada 5 Juni 2021.
Pria yang menjabat Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik itu akhirnya menyusul tiga tersangka lain.
Politisi asal Kecamatan Benjeng langsung ditahan di rumah tahanan Mapolres Gresik sekitar pukul 16.00.
Seusai menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam lamanya di Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik.
"Keempat tersangka sudah ditahan," singkat Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Senin (18/7/2022).
Nur Hudi sebagai pemilik tempat pernikahan manusia dengan seekor domba betina di pesanggrahan miliknya.
Pesanggrahan Keramat Ki Ageng berlokasi di Desa Jogodalu, Benjeng, Gresik.
Ketiga tersangka lain yang ditahan adalah Sutrisna alias Krisna bertindak sebagai penghulu.
Kemudian Syaiful Arif sebagai penganti pria.
Sutrisna, Syaiful Arif dan Nur Hudi dijerat dengan pasal 156A KUHP tentang Penodaan Agama.
Sedangkan Arif Syaifullah sebagai pemilik konten Sanggar Cipta Alam dijerat Pasal 44A UU ITE Ayat 2 dan pasal 156A KUHP tentang Penodaan Agama.
Ketua DPD NasDem Gresik, Saiful Anwar, mengatakan tidak ada intervensi dalam kasus yang menyeret anggotanya.
"Kami menyerahkan kepada pihak Polres Gresik untuk menangani sesuai prosedur yang berlaku," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pernikahan-manusia-dengan-domba-anggota-dprd-gresik.jpg)