Brigadir J Ditembak Ajudan Ferdy Sambo
4 Alasan Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan Kapolri Listyo Sigit Terkait Pembunuhan Brigadir J
Berikut empat alasan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di sela pengungkapan pembunuhan Brigadir J.
SURYA.co.id - Berikut empat alasan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo di sela pengungkapan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Setidaknya, Kapolri Listyo Sigit menyebut empat alasan Ferdy Sambo dinonaktifkan.
Yakni, alasan komitmen, obyektivitas, transparansi, akuntabel dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J oleh ajudan Ferdy Sambo, Barada E.
"Malam hari ini, kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan."
"Untuk kemudian, jabatan tersebut, saya serahkan kepada Pak Wakapolri," kata Kapolri dalam konferensi pers, Senin (18/7/2022).
"Tentunya ini untuk menjaga agar apa yang telah dilakukan selama ini, terkait dengan komitmen, obyektivitas, transparansi, akuntabel, betul-betul kita jaga."
"Agar proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," kata dia.
Baca juga: Kamaruddin Duga Brigadir J Disiksa Dulu Sebelum Ditembak, Pelaku 3 Orang dan Lokasi di Magelang?
Listyo mengatakan, saat ini sejumlah tahapan terkait penyidikan kasus tersebut tengah berjalan, meliputi pemeriksaan para saksi hingga pengumpulan alat bukti.

Desakan keluarga
Sebelumnya, keluarga Brigadir J meminta Irjen Ferdy Sambo segera di nonaktifkan terkait kasus dugaan baku tembak dengan ajudannya.
Permintaan itu ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Kami atas nama keluarga memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan supaya memberi atensi demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat termasuk kepada Bapak Kapolri supaya menonaktifkan Kadiv Propam atas nama Ferdi Sambo ya," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Selain Ferdy Sambo, Kamaruddin juga meminta Karo Paminal Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan juga dinon-aktifkan dalam kasus tersebut.
"Yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan (Kombes Pol Budhi Herdi Susianto), supaya objektif perkara ini disidik dengan baik," ucapnya.

Sempat menolak