Mahfud MD Soal Tudingan Pelecehan di Kasus Tewasnya Brigadir J: Masyarakat Tidak Bodoh
Tudingan pelecehan di kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo direaksi Mahfud MD.
SURYA.CO.ID - Tudingan pelecehan di kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditanggapi serius Menkopolhukam Mahfud MD.
Mahfud MD meminta tim penyidik Polri betul-betul profesional menelaah tudingan pelecehan terhadap Brigadir J.
"Masyarakat tidak bodoh ya, sehingga kita tidak boleh membodoh-bodohkan diri," tegas Mahfud MD dikutip dari wawancara dengan CNN Indonesia TV, Jumat (15/7/2022).
Menurut Mahfud MD, pelecehan yang ditudingkan kepada Brigadir J itu bisa dibuktikan dengan melihat perilaku-perilaku sebelumnya.
"Siapa yang melakukan apa dilihat dari perilaku sebelumnya. Hubungannya bagaimana dan seterusnya bisa dilacak dari situ," tegas Mahfud yang juga Ketua Kompolnas.
Baca juga: 4 FAKTA Istri Kadiv Propam Saksi Penembakan Brigadir J yang Sudah Bersuara, Alami Gangguan Tidur
Dikatakan, di kasus ini selain tim penyidik, juga harus ada tim pencari fakta yang tugasnya memberikan pertanggungjawaban ke publik yang sifatnya administratif prosedural.
"Lihat apakah betul melakukan pelecehan. Kalau betul diungkap saja.
"Tidak boleh mendengar sepihak tapi mendapat bukti-bukti lain, keterangan lain karena yang dituduh sebagia pelaku (Brigadir J) sudah meninggal," tegasnya.
Di kesempatan ini, Mahfud juga membeber tiga kejanggalan dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Pertama, Mahfud menyoroti waktu diumumkannya kasus penembakan ini.
Sebab, pengumuman kasus dilakukan tiga hari setelah Brigadir J tewas ditembak.
“Kalau alasannya tiga hari karena itu hari libur, lah, apakah kalau hari libur masalah pidana boleh ditutup-tutupi begitu?"
"Sejak dulu enggak ada, baru sekarang, orang beralasan Hari Jumat libur, baru diumumkan Senin."
"Itu kan janggal bagi masyarakat ya,” kata Mahfud MD dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, dikutip Jumat (15/7/2022).
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menambahkan, atas poin pertama kejanggalan ini, dirinya banyak menerima pertanyaan terkait urgensi penyelesaian tindak pidana.