Berita Pamekasan
Ramai Kelas Tarif Rawat Inap Diganti Kelas Standar, BPJS Kesehatan Pamekasan Tunggu Petunjuk Teknis
Adapun kelas tarif dan rawat inap untuk peserta BPJS Kesehatan yang diketahui selama ini adalah penggolongan untuk kelas 1, 2 dan 3.
Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Pemberitaan mengenai rencana pemerintah menghapus kelas tarif rawat inap peserta BPJS Kesehatan, sudah membuat ramai masyarakat belakangan ini. Ada wacana, bahwa kelas tarif dan rawat inap akan digantikan dengan kelas standar untuk semua peserta BPJS yang berlaku mulai Juli 2022 ini.
Adapun kelas tarif dan rawat inap untuk peserta BPJS Kesehatan yang diketahui selama ini adalah penggolongan untuk kelas 1, 2 dan 3. Namun sampai pertengahan Juli 2022 ini, belum ada tanda-tanda jika BPJS Kesehatan akan menerapkan aturan baru itu.
“Sampai saat ini kami masih belum mendapat informasi dari direksi, jika kelas tarif dan rawat inap untuk semua peserta BPJS Kesehatan dihapus untuk diganti kelas standar,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Munaqib kepada SURYA, Kamis (14/7/2022).
Munaqib mengakui, jika wacana penghapusan kelas tarif sudah berhembus sejak beberapa hari lalu, bahwa suatu saat nanti akan diberlakukan kelas rawat inap standar.
Sementara untuk rawat jalan yang selama ini tidak ada kelas, berlaku sama. Artinya semua pelayanannya sudah kelas standar. Sekarang tinggal rawat inap yang tetap sesuai dengan kelas 1,2 dan 3 atau VIP bagi kelas 1 yang ingin naik ke VIP.
Ditegaskan, untuk penghapusan kelas tarif dan rawat inap, sampai sekarang manajemen BPJS kesehatan belum merilis dan belum menginformasikan kapan dimulainya, serta bagaimana model penghapusan kelas tarif dan rawat inap.
“Sejauh ini untuk pemberlakuan kelas standar itu masih belum ada petunjuk teknisnya. Karena hal ini akan berdampak kepada yang lain. Seperti berapa besar iurannya. Kemudian jika sudah diberlakukan kelas standar, bagaimana cara menentukan kelas standar rawat inapnya. Kami kira hal ini belum bisa diterapkan dalam 2-3 bulan ke depan. Dan kami tidak yakin, penghapusan kelas ini tahun depan bisa diterapkan,” papar Munaqib.
Dikatakan, jika sesuai amanat undang-undang terdapat pelayanan standar minimal. Hanya saja pihaknya menyarankan untuk penerapan ini bukan BPJS yang menentukan, lebih baik sesuai regulasi dari pemerintah. Sehingga jelas aturannya.
Tentang pemberitaan yang bermunculan mengenai penghapusan tarif dan kelas bisa jadi bukan dari BPJS Kesehatan, meski dalam pemberitaan itu ada gambar berlatar belakang BPJS Kesehatan. “Jadi kami mohon kepada masyarakat peserta BPJS Kesehatan tenang, karena untuk aturan yang baru diperlukan pembahasan yang panjang,” ujar Munaqib.
Lilik Rahman, warga Kelurahan Barurambat Kota, mengatakan, ia sempat membaca pemberitaan penghapusan kelas dan tarif untuk peserta BPJS Kesehatan. Dan ia mengutip bahwa besaran iuran yang dibayar peserta, menggunakan prinsip gotong royong yang disesuaikan besarnya gaji.
“Peserta yang gajinya tinggi, maka iurannya juga besar dibanding peserta yang gajinya lebih rendah," kata Lilik. ****