Berita Madiun
Mitigasi Ponpes Shiddiqiyyah Pasca Pembatalan Pencabutan Izin Tunggu Menag Pulang dari Arab Saudi
Menko PMK, Muhadjir Effendy memastikan pemerintah tidak akan lepas tangan dalam menangani kasus kekerasan seksual di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MADIUN - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy memastikan pemerintah tidak akan lepas tangan begitu saja dalam menangani kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang.
Menurut Muhadjir yang juga menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim, akan ada mitigasi dalam bentuk pembinaan dari pemerintah di Ponpes Shiddiqiyyah pasca rencana penutupan ponpes tersebut dibatalkan.
"Yang saya batalkan kemarin rencananya. Jadi baru rencana akan ditutup, suratnya belum disampaikan ke pihak lembaga (Ponpes Shiddiqiyyah)," kata Muhadjir, saat ditemui di Caruban, Kabupaten Madiun, Kamis (14/7/2022).
Pembatalan rencana penutupan Ponpes Shiddiqiyyah tersebut mempunyai sejumlah tujuan, yang pertama adalah agar pengelola pondok pesantren terutama wali santri tidak bingung terkait status Ponpes Shiddiqiyyah pasca adanya kasus kekerasan seksual.
"Orang tua wali santri tidak bingung terkait status anak-anaknya sebagai santri di sana, dan santri bisa belajar dengan tenang serta tidak was-was," ucap Muhadjir.
Keputusan tersebut, lanjut Muhadjir, merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo agar pendidikan di Ponpes Shiddiqiyyah tetap berlangsung.
Pemerintah sendiri akan melakukan mitigasi di Ponpes Shiddiqiyyah agar kejadian serupa tak terulang.
"Nanti yang ada mitigasi, pembinaan. (Bentuknya) masih menunggu Menteri Agama (Menag) sebentar lagi pulang (dari Arab Saudi). Saya kan ad interim," lanjut Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini.
Lebih lanjut, Muhadjir memastikan, k edepan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan akan lebih optimal.
Salah satunya adalah dengan membuat produk hukum turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Nanti akan ada produk turunan berupa aturan-aturan pemerintah. Ya tinggal menerjemahkan dari itu saja. Kenapa penanganan nya tidak terlalu maksimal itu belum ada perangkat UU nya," jelas Ketua PP Muhammadiyah ini.
"Oleh karena itu dengan UU PPKS itu kita harapkan nanti semua bisa ditindaklanjuti dengan baik," pungkasnya.