Kartu Prakerja

Sudah Ditutup, Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 36? Ini Tanda Kamu Lolos

Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 36 resmi ditutup kemarin, Selasa (12/7/2022) malam

instagram @prakerja.go.id
Informasi Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 36 

Dalam kanal resminya tersebut, diinformasikan bahwa jika lolos seleksi Gelombang, pendaftar akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email.

Pada tanggal pengumuman Gelombang, pendaftar dimohon untuk login ke akun, lalu akan muncul 3 video tentang Kartu Prakerja.

Pastikan menonton ketiga video tersebut untuk dapat melihat nomor Kartu Prakerja.

Jika kamu tidak lolos, akan ada notifikasi “Kamu Belum Berhasil” pada dashboard akun.

Untuk saat ini, Program Kartu Prakerja hanya diberikan untuk pendaftar atau keluarga yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah.

Namun, tak perlu khawatir jika tidak diterima pada seleksi Program Kartu Prakerja Gelombang 37 karena masih ada kesempatan untuk mendaftar pada gelombang berikutnya.

Informasi pendaftaran Gelombang 37 dapat diikuti melui kanal media sosial Program Kartu Prakerja di Facebook, Instagram, dan YouTube.

Adapun, ada beberapa alasan seseoran tidak bisa mendaftar dalam Program Kartu Prakerja. Di antaranya yakni dalam satu keluarga ada dua NIK yang menjadi penerima.

Selain itu juga bisa karena berusia kurang dari 18 tahun atau lebih dari 64 tahun. Pendaftar yang tidak memenuhi peraturan yang berlaku juga tidak bisa mendaftar program ini.

Adapun, berikut syarat lengkap untuk mendaftar Program Kartu Prakerja melansir prakerja.go.id.

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved