4 FAKTA Bharada E Pengawal Ferdy Sambo Penembak Mati Brigpol Josua, Tamtama tapi Bawa Pistol Glock
Bharada E, penembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigpol Josua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo ternyata penembak nomor satu.
Hingga kini, Bharada E masih berstatus sebagai saksi.
Polisi belum menemukan satu alat bukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," jelas Budhi.
Lebih lanjut, Budhi mengatakan dalam insiden baku tembak di rumah dines Irjen Ferdy Sambo, pihaknya telah memeriksa sebanyak empat saksi.
Keempat saksi tersebut di antaranya Bharada E, R, K, dan istri dari Irjen Ferdy Sambo.
"Kami saat ini sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap empat saksi dan dua lagi saksi sedang proses kami lakukan permintaan keterangan, saat ini kami belum berani menyampaikan itu selesai sebelum yang bersangkutan menandatangani berita acara pemeriksaan," jelasnya.
3. Asal usul senjata dipertanyakan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto berujar, senjata api yang digunakan oleh Brigpol Josua dan Bharada E berbeda.
Brigpol J menggunakan senjata api jenis HS dengan magasin berisi 16 peluru, sedangkan Bharada E menggunakan senjata api pistol Glock dengan magasin berisi 17 peluru.
"Saudara RE menggunakan senjata Glock 17 dengan magasin maksimum 17 butir peluru," ujar Budhi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Senjata Bharada E ini lah yang menjadi pertanyaan.
Pasalnya, dengan pangkat Bhayangkara 2, seharusnya Bharada E tidak dibekali senjata laras pendek seperti pistol.
Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan sesuai aturan Kapolri seorang Personel Polri yang berpangkat Tamtama tidak dilengkapi senjata pistol, hanya dilengkapi senjata laras panjang jika dinas lapangan atau saat jaga kesatrian.
“Bila mencermati pernyataan Karopenmas, Senin malam bahwa pelaku adalah tamtama berpangkat Bhayangkara 2 tentunya tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku, darimana asal senjata dan lain-lain,” imbuhnya.
Khairul Fahmi menduga, bila bukan senjata laras pendek artinya pelaku penembakan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat bisa jadi menggunakan senjata laras panjang yang merupakan senjata organik pasukan.