Adu Tembak di Rumah Kadiv Propam

Polisi Belum Temukan Bukti Brigadir J Lecehkan Istri Ferdy Sambo di Kamar, 5 Saksi Sudah Diperiksa

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengakui belum menemukan bukti pelecehan oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Tribun Jambi dan Tribunnews.com
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. Dalam kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, polisi belum menemukan bukti Brigadir J melecehkan istri Ferdy Sambo di kamar. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengakui belum menemukan bukti pelecehan oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo di kamar rumah, Jumat (872022) pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, Brigadir J ditembak mati oleh Barada E. Sosok Barada E ini merupakan Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadivpropam.

sementara Brigadir J adalah anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai Supir dinas istri Ferdy Sambo.

Hingga saat ini, pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah memeriksa tiga saksi, termasuk istri Kadiv Propam Polri, Putry Sambo.

Sedangkan tiga saksi lainnya adalah, Barada E, K dan R.

Polisi juga telah melakukan olah kejadian tempat perkara (TKP) di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, jakarta Selatan.

"Sampai saat ini, berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan, kami belum menemukan adanya alat bukti yang menguatkan persangkaan terhadap Brigadir J yang melakukan pidana (pelecehan)," katanya menjawab pertanyaan para wartawan, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Ayah Brigadir J Ungkap WA dan Medsos Keluarga Diretas Usai Ungkap Kejanggalan Kematian Anaknya

Kata Budhi, proses pengungkapan kasus baku tembak dua polisi tersebut dilakukan secara scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah).

Dimana, pihaknya akan akan berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mencari kebenaran atas kasus ini sesuai dengan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Bahwa pasal 184 KUHAP, ada lima alat bukti yang harus dikumpulkan oleh polisi. Pertama adalah keterangan saksi. Kedua adalah keterangan ahli. Ketiga adalah surat atau dokumen. Keempat adalah petunjuk. Kelima adalah keterangan terdakwa," jelas Budhi mengurai.

Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istri.
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istri. (Tangkapan Layar)

Jenis senjata berbeda

Adapun Budhi juga menjelaskan Jenis senjata api yang digunakan Bharada E dan Brigadir J.

Menurutnya, Barada E menggunakan senjata berjenis Glock 17 yang berisikan 17 peluru.

"Perlu kami jelaskan bahwa saudara RE (Barada E) menggunakan senjata Glock 17 dengan magazine maksimum 17 butir peluru. Kami menemukan di TKP bahwa barang bukti yang kami temukan tersisa dalam magazine tersebut 12 peluru. Artinya ada 5 peluru yang dimuntahkan. atau di tembakan," kata Budhi kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Sedangkan senjata yang digunakan Brigadir J jenis HS 16.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved