Berita Jember

Tolak Disebut Pengedar, Bakul Genjer di Jember Mengaku Nyabu untuk Jaga Stamina

Penangkapan tersebut menunjukkan kalau peredaran narkoba termasuk jenis sabu sudah merambah sampai ke kawasan pinggiran Jember.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Deddy Humana
surya/sri wahyunik
KF, penjual sayur genjer tersangka penyalahgunaan sabubdi Kecamatan Sumberjambe Jember. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Karena ketidaktahuannya bahwa sabu merupakan zat terlarang, KF (23), warga Dusun Paceh, Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember malah menyalahgunakannya. Pria yang juga penjual sayur genjer itu harus berurusan dengan polisi setelah terbukti mengonsumsi sabu, dengan alasan untuk meningkatkan stamina.

"Katanya dia sudah lama mengkonsumsi sabu-sabu ini. Namun dia menolak disebut pengedar. Katanya memakai sabu-sabu untuk meningkatkan semangat kerja," Kapolsek Sumberjambe, AKP Istiono, Senin (11/7/2022).

Penangkapan tersebut menunjukkan kalau peredaran narkoba termasuk jenis sabu sudah merambah sampai ke kawasan pinggiran Jember.

Sebagai gambaran wilayah, Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe merupakan satu desa yang berada di bawah Gunung Raung, berada di sisi Utara Jember. Desa ini berbatasan dengan Kabupaten Bondowoso yang berada di lereng Gunung Raung.

Istiono menuturkan, pekan lalu, pihaknya mendapatkan informasi perihal penggunaan narkoba jenis sabu di desa tersebut. "Kami kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melakukan penangkapan," ujar Istiono.

Polisi menangkap KF di rumahnya ketika mengkonsumsi sabu dan menemukan barang bukti berupa sebuah alat isap, sebuah korek api, sebuah sekrop dari bekas sedotan, dua paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik yang berat kotor masing-masing 0,05 gram dan 0,09 gram, serta sebuah ponsel.

Selanjutnya polisi mendalami pengungkapan kasus tersebut. Kepada polisi, KF mendapatkan sabu itu dari seorang penjual di Kecamatan Mayang, Jember. Atas perbuatannya itu, KF dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 5 tahun. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved