Pencabulan di SMA SPI Batu

Mengapa Julianto Eka Putra Terdakwa Pencabulan Siswi SMA SPI Baru Sekarang Ditahan? Ini Kata Jaksa

Mengapa Julianto Eka Putra selaku terdakwa dugaan pencabulan belasan siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu baru ditahan?

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id | MALANG - Mengapa Julianto Eka Putra selaku terdakwa dugaan pencabulan belasan siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu baru ditahan?

Tidak ditahannya Julianto Eka Putra alias Koh Jul alias motivator JE hingga berstatus terdakwa sempat menjadi perbincangan publik.

Publik menilai, tindakan aparat penegak hukum terhadap Koh Jul berbeda dengan pelaku lainnya yang langsung ditahan meski berstatus masih tersangka.

Berikut alasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Agus Rujito mengenai tidak ditahannya Koh Jul.

"Hari ini, kita menerima penetapan dari majelis hakim PN Malang yang mengadili perkara tersebut. Isinya, menetapkan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari. Jadi, kami hanya melaksanakan ketetapan dari majelis hakim tersebut," ujar Rujito kepada TribunJatim.com (grup SURYA.co.id).

Ia menjelaskan, surat penetapan penahanan dari majelis hakim tersebut keluar sekitar pukul 13.00 WIB.

"Setelah penetapan tersebut keluar, kami langsung berangkat ke Surabaya sekitar pukul 14.30 WIB untuk menjemput terdakwa di rumahnya. Alhamdulillah, terdakwa kooperatif," jelasnya.

Setelah itu, terdakwa Julianto diamankan dan menjalani prosedur kesehatan swab tes.

Baca juga: SOSOK Julianto Eka Putra Terdakwah Pencabulan 15 Siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Dipenjara

Setelah dinyatakan sehat dan negatif, terdakwa pun dibawa ke Lapas Kelas I Malang untuk menjalani penahanan.

Sebagai informasi, dalam kegiatan penahanan tersebut, Kejari Batu meminta bantuan dari Polda Jatim, Polresta Malang Kota, dan Kejati Jatim.

Agus Rujito juga menambahkan, pihaknya telah meminta dan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan penahanan dari bulan April 2022.

Namun, ternyata penetapan penahanan tersebut tidak kunjung dikabulkan.

"Kemudian, kami ajukan lagi hari ini dan surat penetapan tersebut keluar dan kami pun melaksanakan penahanan tersebut," ungkapnya.

Disinggung terkait alasan majelis hakim baru mengeluarkan surat penetapan penahanan, dirinya pun hanya menjawab singkat.

"Itu kewenangan dari majelis hakim. Dan kami kurang tahu, terkait pertimbangan majelis hakim (baru mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap terdakwa)," pungkasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved