BIODATA Lili Pintauli Wakil Ketua KPK yang Disidang Etik Dewas Hari ini, Eks Advokat Kontroversial

Lili Pintauli Siregar, wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hari ini, Senin (11/7/2022) akan disidang etik dewan pengawas (Dewas) KPK.

Editor: Musahadah
KOMPAS.com
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers penetapan tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 Gusmin Tuarita bersama Siswidodo, pejabat BPN Jatim yang juga mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat. TeDewasrbaru, Lili akan disidang etik Dewas KPK karena dugaan menerima akomodasi dan tiket MotoGP 2022 di Mandalika. 

SURYA.CO.ID - Inilah profil dan biodata Lili Pintauli Siregar, wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hari ini, Senin (11/7/2022) akan disidang etik dewan pengawas (Dewas) KPK.

Lili Pintauli Siregar akan disidang terkait laporan dugaan penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP 2022 di Mandalika.

Fasilitas yang diduga diterima Lili Pintauli Siregar berupa hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Laporan dugaan pelanggaran kode etik ini menambah catatan panjang kontroversi Lili.

Ini kesempatan kedua Lili mengikuti sidang etik, karena pada panggilan pertama pada Selasa (5/7/2022) lalu ditunda lantaran tidak hadir.

Baca juga: Tambah Seru, Buka-bukaan Suap KPK, Giliran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan Lili belum mengkonfirmasi kehadirannya. 

"Belum ada konfirmasi (kehadiran Lili Pintauli)," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Kompas.com, Senin pagi.

Syamsuddin menjelaskan, sidang etik tanpa kehadiran terperiksa dalam hal ini Lili Pintauli baru bisa dilakukan jika sudah dipanggil dua kali dan tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Hal itu, sesuai peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Etik.

"Jika tidak hadir lagi, ya kita lihat gimana nanti," ucap Syamsuddin.

Adapun dalam sidang etik ini, Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dan empat anggotanya yakni Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indiryanto Seno Adji akan bertindak sebagai majelis.

Sidang etik terhadap Pimpinan KPK ini bakal digelar secara tertutup di kantor Dewan Pengawas KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi pada pukul 10.00 WIB.

Di bagian lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Lili Pintauli Siregar kooperatif untuk mengikuti sidang etik hari ini.

"ICW mendesak saudari Lili Pintauli agar bertindak kooperatif, tidak lagi menghindar atau mangkir dari persidangan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadha kepada Kompas.com, Minggu (6/7/2022) malam.

Di sisi lain, ICW meminta Ketua KPK Firli Bahuri juga ikut menjamin kehadiran Lili Pintauli untuk mengikuti sidang etik Dewas KPK.

Kurnia mendesak Firli untuk membebastugaskan Lili Pintauli selama persidangan dugaan pelanggaran kode etik berlangsung.

"Ini penting agar kejadian memalukan seperti pekan lalu tidak lagi terulang," ucapnya.

"Nantinya sikap tidak kooperatif dari saudari Lili ini mesti dicatat oleh Dewan Pengawas dan harus dijadikan dasar memperberat hukumannya," ujar Kurnia.

Profil dan Biodata Lili Pintauli Siregar

Ilustrasi gedung KPK. Penyidik KPK dari Polri AKP SR ditangkap Propam Polri diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,5 miliar.
Ilustrasi gedung KPK. Penyidik KPK dari Polri AKP SR ditangkap Propam Polri diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,5 miliar. (Tribunnews.com/Aqodir)

Dikutip dari laman resmi KPK, wanita kelahiran 6 Februari 1966 ini memiliki latar belakang sebagai seorang advokat.

Lili merupakan lulusan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan di bidang hukum, baik jenjang S1 maupun S2. Mengawali karier sebagai asisten pembela umum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pada 1991-1992, ia kemudian bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992-1993.

Pada 1994, Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.

Ia juga pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode, mulai dari 2008-2013 hingga 2013-2018.

Selama perjalanan kariernya, ia tercatat pernah terlibat dalam pendampingan justice colaborator terkait kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, yaitu Mindo Rosalina Manulang, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Lili juga termasuk orang yang setuju dengan revisi Undang-Undang KPK pada 2019.

Hanya saja, ia tidak setuju adanya Dewan Pengawas (Dewas) di tubuh KPK, khususnya berkaitan dengan urusan teknis kerja penyidik, seperti izin dalam penyeledikan atau penyidikan.

Ia juga tidak setuju adanya penambahan kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Kontroversi Lili Pintauli Siregar

Lili sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Padahal, mantan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus saat itu tersangkut kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan 2018.

Selain itu, Lili juga pernah dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong.

Ini terkait konferensi pers 30 April 2021, saat ia menyangkal telah berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di KPK, yakni eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Ia akhirnya pernah terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan M Syahrial.

Lili terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Ia diberi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Dalam proses dugaan pelanggaran etik kali ini, Lili Pintauli dikabarkan berencana menyuap Dewas KPK agar tak dilanjutkan ke sidang etik.

Akan tetapi, pihak Dewas KPK mengaku tidak mengetahui adanya dugaan rencana yang telah disiapkan Wakil Ketua KPK itu.

"Info dari mana itu? Kami tidak tahu," kata Tumpak, Senin (4/7/2022).

Tumpak pun meminta pihak yang mengetahui dugaan adanya rencana tersebut untuk melaporkannya ke Dewas.

"Tolong, kalau jelas informasinya, laporkan, biar kita usut," ucap dia.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga mengaku tidak mengetahui adanya rencana suap tersebut.

Senada dengan Tumpak, Syamsuddin pun meminta pihak yang mengetahui informasi tersebut agar melaporkannya ke Dewas untuk diusut lebih lanjut.

"Saya juga enggak tahu. Jika ada informasi akurat tentang isu suap tolong dikirim ke Dewas, agar kami bisa mengusutnya," ucap mantan peneliti senior Pusat Penelitian Politik (P2P) pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu.

Koran Tempo 2 Juli 2022 lalu memberitakan, Lili Pintauli disebut sempat ingin menyuap Dewas KPK agar dirinya lolos dari sidang kode etik.

Dalam artikelnya disebutkan bahwa suap itu dikumpulkan oleh Lili dengan bantuan Corporate Secretary PT Pertamina Brhamantya Satyamurti Poerwadi dan rekan sejawatnya.

Mereka disebut mengumpulkan dana sebesar 200.000 dollar Amerika atau sekitar Rp 3 miliar agar kasus ini tidak masuk ke tahap sidang kode etik.

Suap itu diberikan agar Dewas KPK mau menerima skenario yang telah disiapkan Lili dan koleganya. Namun, rencana Lili dan suap itu disebut ditolak oleh Dewas.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dewas KPK: Lili Pintauli Belum Konfirmasi Hadir Sidang Etik Hari Ini"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved