Tambah Seru, Buka-bukaan Suap KPK, Giliran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan
Kasus suap Wali Kota Tanjungbalai terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin terus menggelinding.
SURYA.co.id I JAKARTA - Kasus suap Wali Kota Tanjungbalai terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin terus menggelinding.
Setelah Stepanus Robin ditetapkan tersangka, kemudian muncul nama Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dalam pusaran aksi penyuapan, kini giliran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dikaitkan-kaitkan dengan perkara tersebut.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran etik, Selasa (8/6/2021).
Laporan itu dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Lili diduga memiliki peran dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. “Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).
Sujanarko mengatakan, terdapat dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan. Pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pasal tersebut mengatur, Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.
Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pasal ini mengatur, Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diduga Berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai",