Berita Entertainment
UPDATE Kabar Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Polisi Beber Fakta Sebenarnya
Berikut ini update soal kabar pedangdut Ayu Ting Ting yang dilaporkan ke Polda Bengkulu. Terbaru, pihak kepolisian ungkap fakta sebenarnya.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, dikutip dari Tribun Bengkulu.
Pihak pelapor mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) terkait aturan makanan dan minuman yang masuk ke karaoke tersebut.
"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar."
"Kalau membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.
Saat ini pihak kuasa hukum juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini.
"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya.
Sebelumnya pihak manajemen karaoke ATT sempat menyangkal bahwa minuman tersebut terindikasi disembunyikan karena pihak manajemen melarang pengunjung untuk membawa minuman keras dari luar.
"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno.
"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reno.