Kartu Prakerja
Kapan Kartu Prakerja Gelombang 36 Dibuka? Catat Perkiraan Tanggalnya dan Syarat Pendaftaran Lengkap
Kapan Kartu Prakerja Gelombang 36 dibuka? Sebaiknya catat perkiraan tanggalnya dan syarat pendaftaran lengkap.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Kapan Kartu Prakerja Gelombang 36 dibuka? Sebaiknya catat perkiraan tanggalnya dan syarat pendaftaran lengkap.
Kartu Prakerja Gelombang 35 telah ditutup. Banyak yang bertanya-tanya kapan kartu Prakerja Gelomang 36 dibuka.
Selain mengetahui tanggal pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 36, sebaiknya masyarakat juga memahami syarat pendaftaran agar diterima.
Diketahui, Kartu Prakerja Gelombang 35 telah ditutup pada Selasa (5/7/2022). Sementara, hasil seleksi diumumkan pada Kamis (7/7/2022) lalu.
Beberapa orang yang gagal menerima kartu tampaknya masih ingin mencoba pada gelombang selanjutnya, yakni gelombang 36.
Baca juga: 5 PENYEBAB Gagal Kartu Prakerja Gelombang 35, Berikut Prediksi Jadwal Gelombang 36 Dibuka
Sayangnya sampai saat ini belum ada pengumuman resmi jadwal pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 36.
Namun, waktu pendaftarannya bisa diprediksi sendiri. Caranya yakni melalui berkaca dari jadwal pembukaan gelombang-gelombang sebelumnya.
Melihat skema jadwal pembukaan sebelumnya, biasanya pendaftaran dibuka paling lama 7 hari setelah hasil seleksi diumumkan.
Oleh karena itu, dapat diprediksi bahwa jadwal pembukan Kartu Prakerja Gelombang 36 yakni di antara Sabtu (9/7/2022) hingga Jumat (15/7/2022) mendatang.
Namun, estimasi waktu tersebut hanya prakiraan. Nantinya, informasi resmi akan diumumkan lewat kanal official Kartu Prakerja.
Syarat Pendaftaran
Agar bisa menjadi penerima Kartu Prakerja, pendaftar harus mengetahui syarat-syarat yang ditentukan.
Pastikan pendaftar memenuhi syarat tersebut agar bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.
Melansir situs web Kartu Prakerja, berikut syarat yang harus dipenuhi.
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Baca juga: UPDATE Kartu Prakerja Gelombang 35: Hasil Evaluasi Sudah Diumumkan, Ini Penyebab Insentif Gagal Cair
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Mendapatkan Respon Positif
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Dua-Cara-cek-hasil-seleksi-Kartu-Prakerja-Gelombang-32.jpg)