Berita Lamongan
Hingga H-1 Idul Adha, Petugas di Pos Check Point Belum Temukan Hewan Kurban yang Terpapar PMK
Hingga H-1 Idul Adha 1443 H petugas yang disiagakan di belasan pos check point di Lamongan belum menemukan hewan kurban yang terpapar PMK
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Rahadian Bagus
"Kalau dari sesama zona merah masih diperbolehkan," ujarnya.
Wahyudi mengungkapkan, belasan check point tersebut diantaranya adalah di Balai Desa Lamongrejo dan Balai Desa Gebang Angkrik di Kecamatan Ngimbang, di perbatasan Sembung Kecamatan Sukorame, di Kelurahan Banaran dan pasar agrobis untuk di Kecamatan Babat, Balai Desa Tlogosadang di Paciran, Balai Desa Lohgung di Kecamatan Brondong, Desa Petiyin di Kecamatan Solokuro.
Selain itu juga didirikan check point di balai desa Karangbinangun di Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Deket di Polsek dan Makodim Lamongan yang berada di tepi jalan raya, untuk di Kecamatan Glagah kami dirikan di Balai Desa Dukuh Tunggal, Balai Desa Tambakmenjangan di Kecamatan Sarirejo dan 2 pos check point di Kecamatan Mantup, yaitu di Pasar Sumberdadi dan Balai Desa Sumberkerep.
"Setiap kades melaporkan lokasi penyembelihan di desanya, untuk nanti dicek tim dinas Peternakan dan kesehatan hewan," tandasnya.
Selain langkah tersebut, tambah Wahyudi, Pemkab Lamongan juga telah menerbitkan pedoman tata cara penyembelihan hewan kurban di tengah wabah PMK.
Pedoman tata cara penyembelihan ini, ungkap Wahyudi, berlaku bagi seluruh tempat pemotongan hewan menjelang Idul Adha. TPH itu antara lain masjid, musala, maupun tempat yang peruntukannya untuk aktivitas kurban harus diajukan dulu dan wajib kantongi izin.
Sejauh ini juga tidak ditemukan adanya kendaraan pengangkut hewan kurban yang sampai harus menghindar saat melintas di check point.