Berita Surabaya
Kelompok Mandiri Diperbolehkan Sembelih Hewan Kurban, DKPP Surabaya Terjunkan Petugas Anti PMK
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Surabaya menerjunkan tim untuk memantau proses penyembelihan hewan kurban di kelompok penyembelihan kurban.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Selain SE yang dikeluarkan Pemkot Surabaya, Kementerian Agama juga telah mengeluarkan SE. SE Menag Nomor 10/2022 ini mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 yang ditetapkan di Jakarta pada 24 Juni 2022 lalu.
Dalam panduan tersebut, Kemenag mengatur tentang proses penyembelihan hewan kurban di tengah wabah PMK.
"Hal ini perlu menjadi perhatian, karena terkait juga dengan proses penyediaan daging halal,” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki melalui keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyediaan daging halal, menurut Mastuki, meliputi pemilihan hewan kurban, penyembelihan dan ketersediaan juru sembelih halal (juleha) yang bersertifikat.
Juga, memperhatikan tempat atau lokasi penyembelihan yang harus memenuhi syarat kebersihan. Proses penyediaan daging halal juga harus memperhatikan pemisahan lokasi penampungan hewan dan pemotongan, pencacahan serta pembungkusan.
"Kementerian Agama memandang penting untuk menyampaikan kepada masyarakat agar peduli dengan proses penyediaan daging halal mulai dari hulu sampai hilir," pungkas Mastuki.