Berita Surabaya
Kelompok Mandiri Diperbolehkan Sembelih Hewan Kurban, DKPP Surabaya Terjunkan Petugas Anti PMK
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Surabaya menerjunkan tim untuk memantau proses penyembelihan hewan kurban di kelompok penyembelihan kurban.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya menerjunkan tim untuk memantau proses penyembelihan hewan kurban di kelompok penyembelihan kurban.
Petugas DKPP Surabaya akan memantau proses penyembelihan, hingga pembersihan hewan kurban di masing-masing lokasi.
Kepala DKPP Surabaya, Antiek Sugiharti menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Surabaya.
"Pada hari H lebaran nanti, akan ada petugas yang berkeliling memantau proses penyembelihan," kata Antiek di Surabaya, Jumat (8/7/2022).
Masing-masing kelompok penyembelihan hewan diminta melaporkan kepada lurah atau kecamatan. Nantinya, petugas akan mendatangi masing tempat penyembelihan di waktu hari H.
Sebagaimana keputusan pemerintah, Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah bertepatan dengan Minggu (10/7/2022).
"Sebenarnya, petugas sudah berkeliling sejak dua pekan lalu di sentra penjualan ternak. Bukan hanya itu, petugas juga berkeliling hingga waktu penyembelihan nanti," ungkap Antiek.
Petugas akan mengawasi Antemortem dan Post Mortem. Antemortem meliputi pemeriksaan perilaku dan pemeriksaan fisik hewan.
"Kalau dinilai hewan tersebut kurang sehat, mungkin akan direkomendasikan untuk disembelih paling akhir atau disendirikan. Sehingga, tidak menyebabkan penularan yang lain," jelasnya.
Sedangkan Postmortem, dilakukan dengan memeriksa hewan setelah dipotong (disembelih). Pemeriksaan dilakukan dengan dengan teliti pada bagian-bagian hewan.
"Kalau pun ada bagian yang dinilai kurang sehat, tetap boleh dibagikan. Namun, kami rekomendasikan agar dimasak dengan merebus hingga matang sehingga aman," imbau Antiek.
Termasuk, penggunaan alat sembelih yang juga aman. Serta, air untuk mencuci yang diharapkan bisa diantisipasi agar virus tak menular lewat air.
"Semua sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE nomor 451/9519/436.7.9/2022) yang juga sudah kami sampaikan sejak awal Juni lalu," imbuhnya.
Di samping melalui kelompok penyembelihan kurban mandiri, penyembelihan kurban juga akan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Pihak DKPP juga telah berkoordinasi dengan Perusahaan Daerah (PD) RPH Surabaya. Rencananya, sekitar 280 ekor akan disembelih lewat RPH.
"Karena kapasitasnya yang terbatas, tidak semua hewan kurban yang bisa disembelih di RPH," tandas Antiek.