Anak Kiai Jombang yang Terjerat Kasus Pencabulan Santriwati Dipenjara dalam Ruang Isolasi
Anak kiai Jombang yang jadi tersangka kasus pencabulan santriwati di penjara dalam ruang isolasi Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
Setelah melalui proses panjang, polisi akhirnya berhasil jemput paksa tersangka MSAT kurang lebih sekitar pukul 23.30 WIB.
Tersangka MSAT menyerahkan diri dengan pengawalan ketat dibawa ke Mapolda Jawa Timur.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, upaya jemput paksa yang dilakukan polisi sejak pukul 08.00, tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua yang bersangkutan.
"Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan (MSAT) menyerahkan diri kepada kami untuk ditahap-dua-kan," jelas Irjen Pol Nico, di depan Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso Jombang, Kamis (7/7/2022) dini hari.
Sekadar diketahui, perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT, putra kiai kondang di Ploso, Jombang, terkesan timbul tenggelam sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019 atau jauh sebelum adanya Pandemi Covid-19.
Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022).
Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.
Hanya saja, sampai saat ini tersangka tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani tahapan penyidikan. Apalagi menyerahkan, diri.
Sebenarnya temuan dugaan kekerasan seksual dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati yang menjerat nama MSAT, pertama kali dilaporkan korban yang berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jateng ke SPKT Mapolres Jombang pada Selasa (29/10/2019).
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Hasil gelar perkara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.
Kemudian, pada Rabu (15/1/2020), Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan.
Penyidik saat itu, bahkan gagal menemui MSAT saat akan melakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya, di kompleks Ponpes Shiddiqiyyah, Jalan Raya Ploso, Jombang.
Lama tak kunjung ada hasil penyidikan yang signifika, kasus itu seperti tenggelam begitu saja dalam kurun waktu dua tahun.
Namun, kasus tersebut tiba-tiba menyita perhatian, tatkala MSAT mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta kepastian status kasus hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.