Berita Gresik

Pasutri Asal Gresik Gelapkan Mobil Guru Pondok Pesantren, Digadaikan Cuma Rp 30 Juta

Pasangan suami istri di Kecamatan Manyar berurusan dengan polisi karena menggelapkan mobil milik guru pondok pesantren

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/willy abraham
Tersangka Alex (tengah) diapit Kapolsek Manyar AKP Windu (kiri) di Mapolsek Manyar, Kabupaten Gresik, Selasa (5/7/2022). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Pasangan suami istri di Kecamatan Manyar berurusan dengan polisi karena menggelapkan mobil.

Mobil milik seorang guru pondok pesantren di Desa Suci mereka gadaikan dengan harga Rp 30 juta.

Mobil Grand New Xenia baru dibeli korban tahun 2021.

Korban masih mengkredit mobil Grand New Xenia tipe tertinggi dengan harga Rp 260 juta.

Korban bernama Ulin Nuha (33) warga Jalan Argopuro No.29 A RT 04/RW 12, Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang.

Sedangkan tersangka adalah Alexander Dodhy Prasetio alias Alex. Pria berambut sebahu berusia 44 tahun.

Bersama Anita Ningsih alias Ita (36) istri tersangka seorang ibu rumah tangga. 

Baca juga: Pelaku UMKM Kecipratan Berkah Grebeg Suro Ponorogo 2022, Pesanan Naik 10 Kali Lipat

Keduanya merupakan warga Jalan Bali I No.55 sampai dengan No.57 Perum GKB masuk Desa Roomo RT 01/RW 04, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik

Berdasarkan informasi yang dihimpun aksi penggelapan mobil bermula, Rabu (16/2/2022) di depan toko Lumintu Jalan KH. Syafii No. 115. Tepat di depan SPBU Suci Manyar.

Toko tersebut masih milik keluarga korban.

Kedua tersangka menyewa mobil Daihatsu Grand New Xenia N 1877 IU milik korban Ulin Nuha.

Mobil tersebut disewa dengan durasi enam bulan. Setiap bulan biayanya Rp 7,5 juta.

Dalam akad sewa mobil Xenia tersebut, tersangka menjelaskan untuk digunakan operasional usaha tahu dan tempe yang berlokasi di Kabupaten Jombang.

Kesepakatan akad sewa tersebut hanya lisan.

Ulin langsung mengiyakan dan menyerahkan mobilnya beserta STNK dan kunci kontak.

Kemudian tanggal 30 Mei, Anita Ningsih menggadaikan satu unit mobil Grand New Xenia milik korban kepada seorang penadah berinisial J.

Mobil tersebut digadai Rp 30 juta tanpa seizin pemilik Ulin Nuha.

Korban berulang kali meminta cek lokasi GPS mobilnya.

Ternyata berada di Kota Surabaya mulai dari Pasar Turi Surabaya dan bekas gedung bank BRI.

Saat didatangi keberadaan mobil tidak pernah ditemukan.

Pada tanggal 1 Juni 2022 korban menghubungi tersangka kembali meminta cek lokasi melalui GPS yang terpasang di mobil tersebut. Ulin pun langsung menemui tersangka.

Tersangka akhirnya mengaku telah menggadaikan mobil Xenia kepada pria berinisal J sebesar Rp 30 juta.

Korban langsung melaporkan ke Polsek Manyar.

Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Alex ditahan sedangkan istrinya Anita ditangguhkan. Anita harus merawat tiga orang anak yang masih kecil.

"Tersangka AN (Anita) tidak kami tahan atas dasar kemanusiaan. Tapi proses hukum tetap berjalan," ujar Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno didampingi Kanit Reskrim Iptu Joko Suprianto di Mapolsek Manyar, Selasa (5/7/2022).

Sedangkan pria berinisial J diamankan di Mapolres Gresik dengan kasus yang sama.

Pasangan suami istri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Alex dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP, sedangkan AN dikenakan pasal 55," imbuhnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved