PPDB SMP Surabaya 2022

UPDATE PPDB SMP Surabaya 2022, Pendaftaran Sekolah Swasta Masih Dibuka, Ini Tutorial Jalur Reguler

Tidak hanya negeri, PPDB SMP Surabaya 2022 membuka pendaftaran untuk sekolah swasta. Ada dua jalur yang disediakan yakni swasta reguler dan afirmasi

bobby constantine koloway/surya.co.id
Foto ilustrasi. Update PPDB SMP Surabaya 2022, pendaftaran sekolah swasta reguler masih dibuka 

Adapun, berikut tutorial mendaftar dan mengecek kuota SMP swasta di Surabaya, melansir laman resmi PPDB Surabaya 2022.

Berikut langkah-langkah pendaftaran yang harus dilakukan.

Baca juga: Cara Daftar Jalur Zonasi SMA PPDB Jatim 2022 di ppdbjatim.net, Ini Jadwal dan Kriteria Pemangkatan

1. Buka web ppdb.surabaya.go.id atau klik di sini.
2. Klik menu pendaftaran.
3. Pilih jalur PPDB SMP jalur swasta reguler, pastikan telah membaca panduan terlebih dahulu.
4. Klik daftar jalur dan masukkan NIK dan PIN yang telah diberikan.
5. Pastikan data sesuai.
6. Jika sudah, klik lanjutkan dan konfirmasi.
7. Pilih sekolah yang diinginkan, klik lanjutkan dan konfirmasi.
8. Terkahir, finalisasi data dengan menggunakan kode OTP dikirim melalui email. Sebagai informasi, kode OTP hanya berlaku satu jam.
9. Masukkan kode OTP dan klik daftar serta konfirmasi pendaftaran.
10. CPDB dapat melihat status pendaftaran di Statusku pada Status Pendaftaran.

Cara Cek Kuota 

Sementara, peserta dapat mengetahui kuota masing-masing SMP di Surabaya secara mudah. Caranya yakni sebagai berikut:

1. Buka web ppdb.surabaya.go.id atau klik di sini.
2. Pada kolom Data Sekolah Swasta, klik Kuota Sekolah Swasta.
3. Setelah itu, akan muncul data kuota SMP Swasta di Surabaya.

Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru (CPDB)

Selain mengetahui jadwal, cara mendaftar, dan cara cek kuota SMP swasta, sebaiknya juga mengerti persyaratan umum Calon Peserta Didik Baru (CPDB).

Berikut selengkapnya melansir website resmi PPDB Surabaya 2022.

1. Persyaratan CPDB SMPN harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

3. CPDB SMPN wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya.

4. CPDB SMPN pada poin (3) dikecualikan bagi CPDB SMPN Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.

5. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran, atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

6. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Kartu Keluarga (KK) yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMPN adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
b. batas waktu dikecualikan bagi CPDB SMPN yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved