Berita Lumajang
Kabupaten Lumajang Segera Punya Perda Disabilitas, PPDI: Ada Beberapa Poin yang Perlu Ditambahkan
Kalangan legislatif di Lumajang sedang menyusun draft raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Keinginan kaum disabilitas Lumajang bisa mendapat kemudahan mengakses fasilitas umum, tampaknya akan segera terwujud.
Pasalnya, kini kalangan legislatif menyusun draft raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.
Informasinya, penyusunan draft perda disabilitas ini tengah disusun Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Lumajang. Kabarnya, penyusunan ini melibatkan kelompok akademisi.
Untuk mengoreksi, kemungkinan ada poin yang belum tercantum, DPRD juga melibatkan kaum disabilitas.
Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lumajang, Muslimin mengaku cukup bersyukur isu disabilitas mendapat lampu hijau di kalangan DPRD.
Menurut pengamatannya, seluruh susunan raperda tersebut sangat memihak teman-teman disabilitas. Baik menjamin soal kesetaraan pendidikan dan akses seluruh pelayanan. Hanya saja, ada beberapa poin yang perlu ditambahkan.
"Misalnya soal kepemilikan identitas kependudukan. Sebelumnya, mereka jarang terfasilitasi, kami menginginkan hal itu juga menjadi prioritas. Karena dampaknya akan berkaitan dengan akses pelayanan. Kedua soal kepemilikan surat izin mengemudi atau SIM D,” katanya.
Menurutnya, selama ini sangat sulit mengakses SIM D. Tidak hanya itu, mereka meminta payung hukum mengendarai kendaraan roda tiga. Sebab, biasanya berganti kepimpinan di Kasatlantas Polres Lumajang, kebijakan yang sebelumnya memperbolehkan itu, kadang tiba-tiba berganti.
Wakil Ketua DPRD Lumajang, H Akhmat memastikan, dalam pembuatan raperda pihaknya akan terus terbuka dalam mengakomodir masukan dan harapan dari para penyandang disabilitas. Sebab, dia berharap ketika perda ini disahkan semua kebijakan di dalamnya bisa terus berlaku sampai seterusnya.