Berita Tuban

Cegah Sebaran Penyakit Mulut dan Kuku, Akses Masuk Jatim dari Tuban Disekat 10 Hari

Penyekatan akses keluar masuk hewan ternak di Tuban dilakukan selama 10 hari. 

Penulis: M. Sudarsono | Editor: irwan sy
Pemkab Tuban
Rakor penyekatan hewan ternak di pos perbatasan Jatim-Jateng, tepatnya di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Tuban. 

Berita Tuban

SURYA.co.id | TUBAN - Penyekatan akses keluar masuk hewan ternak di Tuban dilakukan selama 10 hari. 

Akses di titik perbatasan Jatim-Jateng, tepatnya di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Tuban, dilakukan penyekatan. 

Hal itu dilakukan setelah pemerintah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat penyakit mulut dan kuku (PMK), hingga terdapat larangan pengiriman keluar masuk hewan ternak di beberapa daerah zona merah.

Provinsi Jawa Timur yang mencetak rekor tertinggi kasus PMK, yaitu 139.606 kasus per 4 juli 2022.

"Diputuskan penyekatan dilakukan di Kecamatan Bancar mulai 5-15 Juli mendatang," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban, Sudarmaji kepada wartawan, Selasa (5/7/2022). 

Ia menjelaskan, penyekatan dilakukan setelah ada keputusan rapat yang dilaksanakan secara daring, bersama BPBD Provinsi dan sejumlah OPD terkait.

Kerja sama dengan BPBD Provinsi dan pemeriksaan di wilayah perbatasan akan dilakukan tidak hanya untuk ternak saja, tapi juga daging dan produk turunannya. 

Larangan pendistribusian hewan ternak masuk maupun keluar berlaku antar provinsi saja, untuk kabupaten atau kota dalam satu provinsi masih diperbolehkan.

Asal memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKHH) dan Surat Rekomendasi dari pejabat setempat. 

"Misal kita kirim ke Kediri atau dapat kiriman sapi dari bojonegoro itu masih boleh, asal mereka bisa menunjukan SKHH serta surat rekomendasi dari dinas terkait di daerah nya pada petugas," ungkapnya.

Diketahui, posko penyekatan turut melibatkan personil TNI-Polri, BPBD, Satpol PP, Perhubungan, serta petugas kesehatan hewan. 

Diketahui, BNPB menetapkan lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi mulai 1 Juli Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus. 

Sementara untuk Kabupaten Tuban angka kasus per 5 Juli 2022 mencapai 5.182, sakit 2.456 ekor, mati 43 ekor dan sembuh 2.683 ekor.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved