UPDATE Pencairan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri 2022: Paling Besar dari 2 Tahun Terakhir

Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS), Pensiunan, TNI dan Polri yang sudah bisa dicairkan mulai Jumat (1/7/2022).  Ini updatenya!

Editor: Musahadah
Kolase Shutterstock via Kompas.com
Gji ke-13 PNS, Pensiunan TNI dan Polri mulai dicairkan pada 1 Juli 2022. Besarannya tertinggi dibanding 2 tahun terakhir. 

"Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022 di mana K/L akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar kepada KPPN," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kemenkeu Tri Budhianto menegaskan, gaji ke-13 PNS, pensiunan, TNI, dan Polri dijadwalkan cair pada 1 Juli 2022.

"Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan," katanya dikutip dari tayangan Kompas TV. 

Pencairan gaji ke-13 dimulai lebih awal agar tidak terjadi penumpukan pada pembayaran ke rekening PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Menurutnya, waktu diterimanya gaji ke-13 oleh masing-masing PNS tergantung pada waktu yang dipilih Satker untuk pelaksanaannya.

"Diharapkan tanggal 1 Juli bisa kita bayarkan semuanya, namun jika ada yang mengharuskan setelah tanggal satu, akan tetap kita bayarkan juga," ujar Tri.

Tri mengatakan, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 ini di kisaran Rp 35,5 triliun, yang akan terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, anggaran tersebut naik sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun. “Secara keseluruhannya kurang lebih Rp 35,5 triliun, ini angka perkiraan,” ujarnya dikutip dari Kontan.co.id.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, gaji ke-13 akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.

Kendati begitu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, terdapat beberapa kriteria yang tidak akan menerima gaji ke-13.

Besaran Diterima Masing-masing Golongan

Ilustras uang gaji ke-13 pensiunan dan PNS. Simak Update Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS di artikel ini
Ilustras uang gaji ke-13 pensiunan dan PNS. Simak Update Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS di artikel ini (kompas.com)

Pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini telah masuk dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

Ini besaran yang diterima masing-masing golongan.

Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved