RINCIAN Besaran Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri 2022, Ini Tunjangan Diterima
Berikut ini rincian besaran gaji ke-13 2022 yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan, TNI dan Polri.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID - Berikut ini rincian besaran gaji ke-13 2022 yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan, TNI dan Polri.
Rincian besaran gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI, dan Polri disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melalui unggahan Instagram.
Dijelaskan Sri Mulyani, tahun 2022, besaran gaji ke-13 untuk PNS, Pensiunan, TNI, dan Polri terdiri dari 50 persen tunjangan kinerja (tukin).
Artinya, besaran gaji ke-13 sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini, yaitu berupa gaji atau pensiunan pokok beserta tunjangan melekat pada gaji/pensiunan pokok.
Tunjangan melekat tersebut, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.
Kemudian, ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi ASN yang mendapatkan tukin.
Bagi Pemerintah Daerah (Pemda) aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD.
Gaji ke-13 Cair 1 Juli
Sementara itu, Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kemenkeu Tri Budhianto menegaskan, gaji ke-13 PNS, pensiunan, TNI, dan Polri dijadwalkan cair pada 1 Juli 2022.
"Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan," katanya dikutip dari tayangan Kompas TV.
Pencairan gaji ke-13 dimulai lebih awal agar tidak terjadi penumpukan pada pembayaran ke rekening PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Menurutnya, waktu diterimanya gaji ke-13 oleh masing-masing PNS tergantung pada waktu yang dipilih Satker untuk pelaksanaannya.
"Diharapkan tanggal 1 Juli bisa kita bayarkan semuanya, namun jika ada yang mengharuskan setelah tanggal satu, akan tetap kita bayarkan juga," ujar Tri.
Tri mengatakan, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 ini di kisaran Rp 35,5 triliun, yang akan terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, anggaran tersebut naik sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun. “Secara keseluruhannya kurang lebih Rp 35,5 triliun, ini angka perkiraan,” ujarnya dikutip dari Kontan.co.id.