Berita Lamongan
Kebijakan Beli BBM Pakai Aplikasi Bikin Resah Pemilik Bentor di Lamongan: Sudah Susah Tambah Susah
Para pemilik becak motor (bentor) di Lamongan, mengeluhkan bayang-bayang kesulitan beli BBM pakai aplikasi itu.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Kebijakan pemerintah yang hendak memberlakukan penggunaan aplikasi untuk membeli BBM bersubsidi mulai menuai reaksi, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah.
Termasuk para pemilik becak motor (bentor) di Lamongan. Kebanyakan dari mereka mengeluhkan bayang-bayang kesulitan beli BBM pakai aplikasi itu.
Tardi (56) seorang sopir bentor dikawasan Terminal Lamongan misalnya, ia menggerutu ketika mendengar informasi tersebut.
Bahkan, di antara sesama teman pemilik bentor mulai kasak-kusuk mempersoalkan kebijakan yang dinilainya memberatkan dan merepotkan.
"Lha iya kok ya ada saja, beli BBM jenis pertalite juga harus pakai aplikasi," katanya.
Tak hanya Tardi, Edy juga mengaku terpukul dan tidak tahu terkait masa depan profesinya sebagai sopir bentor yang sudah dijalaninya selama puluhan tahun itu.
"Sudah susah tambah susah, apalagi kita-kita ini gak paham teknologi. Ditambah umur yang sudah tidak muda lagi," ungkapnya, Rabu (29/6/2022).
Bapak dua anak tersebut terus-terusan mengeluh, apalagi biasanya dirinya yang mengantar penumpang ke kawasan yang notabene jauh seperti Kecamatan Paciran, Kalitengah, Deket, bahkan Sambeng itu mengharuskan beli BBM di SPBU.
"Punya hape (Handphone, red) aja, hape jadul kok," tandasnya.
Kebijakan itu, pastinya bakal memukul para pekerja angkutan umum di sektor bawah, seperti contoh bentor, angkutan umum dan bus antar kota.
"Kalau yang beli Pertamax tidak apa, lah beli pertalite kok diharuskan dengan cara seperti itu," katanya.
Meski tergolong pekerja dengan tingkat kebutuhan BBM tidak seberapa banyak, ia berharap agar para pemangku kebijakan bisa bersikap arif dan memahami nasib orang kecil.
"Susah..., susah," keluhnya.
Seperti yang diketahui, kebijakan aturan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar itu kini diharuskan melalui aplikasi mypertamina. Kebijakan tersebut dikabarkan akan diberlakukan bertahap mulai dari 11 daerah dari 5 provinsi di Indonesia pada 1 Juli 2022 mendatang.