Berita Tulungagung

Termakan Rayuan Maut Sang Mafia Tanah, Perempuan di Tulungagung Dijebloskan ke Penjara

Termakan rayuan maut, perempuan di Tulungagung selaku direktur CV Setya Land Indonesia terseret kasus penipuan dengan modus penjualan tanah kaveling.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Yunika Desi Setyani (31) dan Ari Angga Firstowno (40), tersangka penipuan dengan modus penjualan tanah kaveling di Tulungagung, saat diamankan di Mapolres Tulungagung, Selasa (28/6/2022). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan dua tersangka kasus penipuan dengan modus penjualan tanah kaveling.

Mereka adalah Yunika Desi Setyani (31) warga Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung dan Ari Angga Firstowno (40) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Saat konferensi pers yang digelar Polres Tulungagung, Selasa (28/6/2022), Yunika tak dapat menyembunyikan rasa marahnya kepada Ari.

Sebab Yunika merasa tertipu dengan rayuan maut yang dilancarkan Ari.

"Yang perempuan merasa dijebak dan ditipu oleh pihak laki-laki. Dia terjerat kasus ini karena termakan rayuan AAF (Ari)," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Yunika yang berstatus janda ini, kenal dengan Ari di tahun 2021 lewat media sosial. Ari kemudian merayu Yunika dan berjanji akan membuatkan CV.

Termakan rayuan itu, mereka kemudian sepakat menjadi sepasang kekasih, meski Ari sudah punya keluarga. Lalu jadilah CV Setya Land Indonesia, dengan Yunika menjabat selaku direkturnya.

Perusahaan ini bergerak dalam bidang properti, khususnya penjualan tanah kaveling.

Lokasi yang ditawarkan ada di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat dan di Desa Tugu, Kecamatan Sendang, Tulungagung.

"Mereka aktif melakukan promosi melalui media sosial untuk menjaring pembeli. Setiap proses penerimaan uang dari pembeli, dilakukan dan ditandatangani YDS (Yunika)," ungkap Anshori.

Pasangan ini berhasil menjaring 25 pembeli, dengan total pembayaran mencapai Rp 550 juta.

Kasus ini meledak, karena ternyata tanah kaveling yang dijual adalah tanah pribadi warga,

Tanah itu belum dibebaskan oleh Ari, sehingga para korban tidak bisa mendappatkan haknya.

"Para korban kemudian melapor, hingga akhirnya dua orang ini ditangkap di sebuah hotel melati di Tulungagung," sambung Anshori.

Yunika akhirnya terseret dalam kasus ini, karena statusnya sebagai direktur CV Setya Land Indonesia dan semua bukti penerimaan uang juga ditandatanganinya.

Dari situlah dia merasa ditipu oleh Ari dan memendam amarah kepada kekasihnya itu.

Kini, keduanya ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KHUPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara Ari mengakui, belum ada tanah kaveling yang diserahterimakan ke pembeli sejak Mei 2021.

Sementara uang Rp 550 juta dari para pembeli sudah habis untuk bayar kontrakan kantor dan operasional perusahaan seperti untuk membayar gaji 19 karyawan. Dan Rp 200 juta, dibawa untuk operasional perusahaan sejenis di Jawa Tengah.

"Sisa Rp 200 juta untuk operasional di Jawa Tengah. Karena ada perusahaan juga di Jawa Tengah," ungkap Ari.

Ari mengaku menjual 32 kaveling tanah, dengan rincian 12 di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat dan 20 kaveling di Desa Tugu, Kecamatan Sendang.

Ia beralasan, uang dari pembeli asal Tulungagung ini diputar untuk proses di Jawa Tengah.

Jika di Jawa Tengah sudah pelunasan, maka uangnya akan dipakai untuk pembebasan lahan yang ada di Tulungagung.

 
 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved