Berita Tulungagung

Termakan Rayuan Maut Sang Mafia Tanah, Perempuan di Tulungagung Dijebloskan ke Penjara

Termakan rayuan maut, perempuan di Tulungagung selaku direktur CV Setya Land Indonesia terseret kasus penipuan dengan modus penjualan tanah kaveling.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Yunika Desi Setyani (31) dan Ari Angga Firstowno (40), tersangka penipuan dengan modus penjualan tanah kaveling di Tulungagung, saat diamankan di Mapolres Tulungagung, Selasa (28/6/2022). 

Dari situlah dia merasa ditipu oleh Ari dan memendam amarah kepada kekasihnya itu.

Kini, keduanya ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KHUPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara Ari mengakui, belum ada tanah kaveling yang diserahterimakan ke pembeli sejak Mei 2021.

Sementara uang Rp 550 juta dari para pembeli sudah habis untuk bayar kontrakan kantor dan operasional perusahaan seperti untuk membayar gaji 19 karyawan. Dan Rp 200 juta, dibawa untuk operasional perusahaan sejenis di Jawa Tengah.

"Sisa Rp 200 juta untuk operasional di Jawa Tengah. Karena ada perusahaan juga di Jawa Tengah," ungkap Ari.

Ari mengaku menjual 32 kaveling tanah, dengan rincian 12 di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat dan 20 kaveling di Desa Tugu, Kecamatan Sendang.

Ia beralasan, uang dari pembeli asal Tulungagung ini diputar untuk proses di Jawa Tengah.

Jika di Jawa Tengah sudah pelunasan, maka uangnya akan dipakai untuk pembebasan lahan yang ada di Tulungagung.

 
 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved