Berita Lamongan

Sering Masuk Kamar Tanpa Permisi, Pria di Lamongan Dituduh Hamili Bocah Yatim Piatu Pembantu Anaknya

Pria yang sudah menyandang status sebagai seorang haji di Lamongan, dilaporkan menghamili bocah yatim piatu pembantu anaknya. Begini kronologinya.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
Sering Masuk Kamar Tanpa Permisi, Pria di Lamongan Dituduh Hamili Bocah Yatim Piatu Pembantu Anaknya
Tribunnews
Ilustrasi bocah yatim piatu di Lamongan setubuhi paksa bapak majikannya hingga hamil 2 bulan.

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - AK, pria warga Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, dilaporkan  telah menodai bocah perempuan pembantu anaknya hingga diketahui hamil 2 bulan.

Lebih miris lagi, korban yang masih berusia (16) tahun itu adalah anak yatim piatu. Didampingi kakaknya, korban melaporkan ulah pria yang sudah menyandang status sebagai seorang haji itu.

"Penyidik masih memintai keterangan 4 orang saksi, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, kepada Surya.co.id, Selasa (28/6/2022).

Diungkapkan, peristiwa itu dialami korban di rumah terlapor. Korban kesehariannya sebagai pembantu anak AK yang membuka usaha di Lamongan.

Korban memang tidak pulang ke rumah usai bekerja di tempat usaha anak terlapor, ia tidur di rumah AK.

Korban menempati salah satu kamar di rumah AK, sementara istri AK tidur di rumah depan yang juga dijadikan tempat usaha, toko klontongan.

Keberadaan korban di rumah itu, ternyata menjadi perhatian terlapor hingga tega melakukan hal tak terpuji terhadap anak yatim piatu yang seharusnya dilindungi.

Disebutkan, sekitar pukul 24.00 WIB, terlapor tiba-tiba masuk kamar korban tanpa permisi. Sejurus kemudian, AK melampiaskan nafsunya terhadap korban yang masih di bawah umur itu.

Pengakuan korban, perbuatan itu dilakukan terlapor sampai tiga kali, hingga korban diketahui hamil 2 bulan.

"Dari hasil pemeriksaan medis atau visum, korban diketahui hamil 2 bulan," kata Anton.

Menurut Anton, 4 orang saksi yang sudah dimintai keterangan itu di antaranya, korban, kakak korban dan 2 orang tetangga korban.

Tidak cukup 4 saksi, masih kata Anton, penyidik masih akan menambah dua orang saksi lagi untuk dimintai keterangan.

"Dua saksi tambahan itu juga masih tetangga korban," katanya.

Setelah keterangan dari sejumlah saksi dipandang cukup, penyidik selanjutnya akan memintai keterangan terlapor, AK. Untuk 2 saksi tambahan dijadwalkan pada minggu depan.

"Pemanggilan terhadap terlapor masih menunggu, setelah pemeriksaan terhadap para saksi beres," kata Anton.

 
 

 

 

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved