Kamis, 18 Juni 2026

Berita Kediri

Pemuda Gurah Kabupaten Kediri Nekat Edarkan Narkoba, Berujung Bui

Tim Buser Satreskoba Polres Kediri berhasil mengamankan pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L

Tayang:
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Titis Jati Permata
surya/ahmad zaimul haq
Ilustrasi 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Tim Buser Satreskoba Polres Kediri berhasil mengamankan pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L dan narkotika jenis sabu-sabu.

Terduga pelaku itu berinisial MBA (29) warga Dusun Ngrancangan, Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan awal mula penangkapan pelaku.

Awalnya pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat jika di wilayah Gurah sering digunakan transaksi narkoba.

"Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. "AKP Ridwan, Senin (27/6/2022).

Pada saat petugas melakukan serangkaian penyelidikan, mendapati seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan yakni MBA.

Baca juga: Di Kota Blitar, 828 Pengendara Ditindak Tilang Elektronik Selama Operasi Patuh 2022

Petugas mendapat informasi terduga pelaku berada di rumah dan langsung didatangi.

Saat berada di rumah terduga pelaku yang lulusan sekolah dasar itu, petugas melakukan penggeledahan.

Ditemukan sabu-sabu dalam plastik bening dengan berat keseluruhan 0,43 gram, sabu sabu dalam pipet kaca dengan berat keseluruhan 1,85 gram, 32 butir pil L dalam plastik bening dan 1 bong.

Ada pula satu korek gas, 1 timbangan digital dan 1 ponsel.

"Barang bukti yang ditemukan dirumah terduga pelaku kami amankan. Pelaku tidak ada perlawanan saat ditangkap," ungkap AKP Ridwan.

Baca juga: Longsor Sapu Rumah dan Sapi Milik Warga di Wilayah Tutur Kabupaten Pasuruan

Petugas kemudian membawa terduga pelaku ke Mapolres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut, karena diduga masih ada jaringan lainnya.

"Diduga terduga pelaku melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," jelas Kasat Narkoba.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
Live
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved