Senin, 20 April 2026

Berita Surabaya

Komplotan Pengutil Baju Bermerek di Mal Kota Surabaya, Satu Pelaku Kini Buron

Satu orang anggota komplotan pengutil baju di mal Jalan Ahmad Yani no 288, Dukuh Menanggal, Gayungan, Kota Surabaya, berhasil ditangkap

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polsek Gayungan Surabaya
Nanda saat dikeler ke Mapolsek Gayungan karena mencuri baju di mal Jl A Yani Kota Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Satu orang anggota komplotan pengutil baju di mal Jalan Ahmad Yani no 288, Dukuh Menanggal, Gayungan, Kota Surabaya, berhasil ditangkap Tim Antibandit Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya, Senin (12/6/2022) sore.

Tersangka bernama Nanda (21) warga Belimbing Muara Enim, Sumatera Selatan.

Tak seorang diri, Nanda sebenarnya beraksi bersama satu orang temannya, berinisial RK.

Saat disergap petugas keamanan mal, ternyata, RK keburu kabur terlebih dahulu.

Sedangkan Nanda yang akhirnya mati kutu, disergap oleh petugas untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Gayungan Polrestabes Surabaya Kompol Suhartono mengungkapkan, aksi pencurian baju di sebuah gerai butik pakaian mal tersebut, terungkap berkat alat bukti rekaman CCTV.

Baca juga: Tekan Penularan PMK di Kota Madiun, 131 Sapi Mendapatkan Vaksin

Tersangka Nanda dan RK berkomplot untuk mengutil baju di mal tersebut dengan modus memasukkan baju curiannya ke dalam tas ransel yang dipakai salah satu di antara mereka.

"Selanjutnya (si RK) memasukkan pakaian ke dalam tas punggung kosong yang sudah disiapkan (si Nanda)," ujar Kompol Suhartono, Senin (27/6/2022).

Setelah berhasil memasukkan baju curiannya. Keduanya berjalan berpencar keluar area gerai butik penjualan pakaian, tanpa melewati kasir.

Petugas keamanan mal yang telah mengintai aksi keduanya, langsung menangkap Nanda yang sedang berjalan sejauh 20 meter meninggalkan area butik pakaian.

Saat digeledah, ternyata di dalam tas ransel itu, terdapat dua celana panjang merek Gab's seharga Rp 500 ribu, sebuah TShirt merek Cardinal Jeans seharga Rp249 ribu, sebuah jaket merek Nevada YB seharga Rp 249 ribu dan sebuah topi bermerek Cardinal Jeans seharga Rp189 ribu.

Baca juga: Sempat Hilang dari Pasar Kabupaten Lumajang, Harga Cabai Rawit Kini Tembus Rp 100.000/Kilogram

Namun, pelaku lain berinisial RK, berhasil kabur, dan kini profil identitasnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Surabaya.

"Selanjutnya diserahkan keunit reskrim Polsek Gayungan untuk dilakukan pengembangan terhadap DPO," pungkasnya.

Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya Iptu Hedjen Oktianto mengatakan, pelaku mengaku kepada penyidik baju curian tersebut akan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa ponsel tersangka, ternyata didapati sejumlah foto-foto pakaian yang digunakan untuk dijual kembali di lapak kaki lima yang dikelola pribadi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved