WhatsApp

UPDATE Kabar WhatsApp (WA), Facebook dan Google Terancam Diblokir: Ini Penjelasan Soal Kebijakan PSE

Simak update terbaru tentang kabar WhatsApp (WA), Facebook dan Google terancam diblokir di Indonesia. Penjelasan Soal Kebijakan PSE.

The Spectator
Ilustrasi Whatsapp dan FAcebook. Simak update terbaru tentang kabar WhatsApp (WA), Facebook dan Google terancam diblokir di Indonesia. 

Sedangkan PSE Lingkup Privat, merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Dalam kategorisasi ini, berarti Google, WhatsApp, dan lainnya, masuk sebagai PSE Lingkup Privat.

Amanah dari PP 71/2019 sendiri adalah mewajibkan untuk PSE, baik PSE Lingkup Publik maupun Privat, melakukan pendaftaran layanan yang diselenggarakannya ke Kominfo.

Pendaftaraan tersebut sendiri bertujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi yang terdapat di Indonesia.

Berkaitan dengan himbauan Kominfo, pendaftaran pada PSE Lingkup Privat diselenggarakan berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen Kominfo 5/2020).

Pada peraturan tersebut, pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan lewat mekanisme Online Single Submission (OSS) untuk mendapat semacam izin mengoperasikan layanan sistem elektroniknya di Indonesia.

Untuk mendapatkan izin itu, PSE Lingkup Privat harus mengajukan permohonan pendaftaran ke Kominfo yang memuat tentang informasi sebagai berikut:

  • Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik yang terdiri dari nama sistem elektronik, alamat IP server, keterangan data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan sistem elektronik, sertifikat keamanan, dan sebagainya
  • Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kewajiban melakukan perlindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan tersebut maka bakal dikenai sanksi administratif.

Adapun sanksi administratif itu adalah berupa pemutusan akses atau pemblokiran terhadap sistem elektronik yang diselenggarakan.

Dalam hal pengenaan sanksi administratif, sesuai Permen Kominfo 5/2020, Kominfo akan berkoordinasi dengan otoritas lain.

Bila ternyata PSE Lingkup Privat telah mematuhi peraturan yang ditetapkan maka pemblokiran bisa dinormalisasi.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved