WhatsApp

UPDATE Kabar WhatsApp (WA), Facebook dan Google Terancam Diblokir: Ini Penjelasan Soal Kebijakan PSE

Simak update terbaru tentang kabar WhatsApp (WA), Facebook dan Google terancam diblokir di Indonesia. Penjelasan Soal Kebijakan PSE.

The Spectator
Ilustrasi Whatsapp dan FAcebook. Simak update terbaru tentang kabar WhatsApp (WA), Facebook dan Google terancam diblokir di Indonesia. 

SURYA.co.id - Simak update terbaru tentang kabar WhatsApp (WA), Facebook dan Google terancam diblokir di Indonesia.

Update kali ini membahas tentang kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE yang jadi penyebab WhatsApp (WA) dkk terancam diblokir.

Diketahui, Pemerintah baru-baru ini lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghimbau kembali tentang pelaksanaan pemenuhan kewajiban atas kebijakan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat.

Batas akhir waktu pendaftaran itu, dikatakan Dedy mengacu pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022.

Dan masih terdapat perusahaan asing yang belum mendaftarkan layanan sistem elektroniknya di Kominfo, seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.

Bila mengacu pada himbauan dari Kominfo atas pelaksanaan kewajiban dari kebijakan PSE Lingkup Privat, dengan kata lain berarti perusahaan-perusahaan tersebut bakal berpotensi pula untuk diblokir akses layanan sistem elektroniknya di Indonesia.

Lantas, apa itu sebenarnya kebijakan PSE

Berikut ulasannya melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?'.

PSE merupakan istilah untuk menyebut pihak yang didefinisikan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.

Dengan demikian, kebijakan PSE bisa secara mudah diartikan sebagai peraturan yang mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.

Adapun salah satu dasar dari kebijakan PSE adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). Dalam PP tersebut, dapat diketahui bahwa yang dimaksud PSE adalah:

“Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain”, bunyi Pasal 1 ayat 4 PP 71/2019.

Sementara itu, sistem elektronik yang dimaksud dalam kebijakan PSE adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, atau menyebarkan informasi elektronik.

Berdasar peraturan tersebut, setidaknya terdapat dua kategori dalam PSE, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.

PSE Lingkup Publik adalah instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved