Rabu, 22 April 2026

UPDATE KASUS HOLYWINGS, 6 Karyawan Tersangka dan Desak Anies Baswedan Menutupnya

Update kasus Holywings, enam karyawan klub malam di Jakarta tersebut menjadi tersangka penodaan agama.

Editor: Tri Mulyono
Istimewa
Petugas gabungan di Surabaya saat menertibkan tempat hiburan Holywings yang menyediakan minuman beralkohol saat PPKM beberapa waktu lalu. Update kasus Holywings di Jakarta, enam karyawannya menjadi tersangka penodaan agama, Jumat (24/6/2022). 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Update kasus Holywings, enam karyawan klub malam di Jakarta tersebut menjadi tersangka penodaan agama.

Sejumlah tokoh agama juga mendesak Pemprov DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan menutup Holywings karena kasus tersebut.

Simak pula di artikel ini kecaman dari berbagai lembaga keagamaan terkaut kasus Holywings yang viral tersebut.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus unggahan promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria dari Holywings.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).

"Ada 6 orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," kata Budhi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Budhi menerangkan keenam orang ini terbukti melakukan pelanggaran pidana dari hasil gelar perkara sehingga harus ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik berpendapat bahwa ada beberapa orang yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum sehingga beberapa orang tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucapnya.

Lebih lanjut, Budhi menerangkan keenam tersangka itu merupakan karyawan Holywings yang bekerja pada bagian kreatif.

Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP.

Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tabun 2008 tentang ITE.

Diketahui, kasus ini berawal saat unggahan Holywings Indonesia tentang promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria.

Melansir Tribun Jakarta, promo tersebut pertamakali diunggah di akun Instagram @holywingsindonesia.
Namun beberapa jam kemudian postingan promo itu hilang dari Instagram resmi Holywings.

Meski sudah dihapus, postingan yang dianggap mengandung unsur SARA itu sudah ditangkap layar oleh beberapa netizen hingga akhirnya viral di media sosial.

Dalam postingan yang dibuat Holywings itu, dituliskan nama Muhammad dan Maria di depan botol minuman alkohol.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved