Berita Lumajang
Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha, MUI Lumajang: yang Kena Penyakit Mulut dan Kuku Tidak Boleh
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat masyarakat cukup khawatir jelang Hari Raya Idul Adha 2022.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
Berita Lumajang
SURYA.co.id | LUMAJANG - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat masyarakat cukup khawatir jelang Hari Raya Idul Adha 2022.
Kekhawatiran masyarakat muncul sebab aturannya hewan yang digunakan berkurban harus sehat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lumajang Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis, mengatakan jika hewan ternak hanya mengalami gejala ringan masih bisa digunakan untuk berkurban.
Gejala ringan yang dimaksud adalah hewan ternak yang hanya mengeluarkan air liur sedikit, kuku tidak sampai lepas, dan masih mau makan.
"Tapi kalau yang sudah parah keluar terus liurnya, kukunya copot itu tidak boleh dikurbankan karena yang sakit jelas sakitnya itu tidak boleh dikurbankan," tuturnya, saat berkunjung di Lumajang, Jumat (24/6/2022).
Kiai Cholil juga menjelaskan daging hewan ternak yang hanya mengalami gejala ringan PMK sangat aman untuk dikonsumsi.
Itu sudah diteliti oleh tenaga ahli
Asalkan, daging hewan ternak dimasak sampai betul-betul matang.
"Cuma kalau kita jijik karena melihat dari penyakit jangan dilaksanakan. Tinggalkan yang ragu, kepada yang tidak ragu," ujarnya.
Kiai Cholil berharap pula, untuk memilih hewan kurban hendaknya masyarakat bisa memanfaatkan layanan bimbingan dari Dinas Peternakan, sehingga masyarakat benar-benar bisa memastikan hewan yang digunakan berkurban dalam kondisi layak atau tidak.
"Saya menyadari kalau di daerah di pelosok jarang terjangkau Dinas Peternakan. Saya harap Dinas Peternakan lebih aware turun ke desa-desa untuk memastikan hewan yang digunakan kurban sehat," pesannya.